5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Oknum Bapenda Gelapkan Dana Pajak Hotel Selama 3 Tahun, BPK Temukan Rp288,5 Juta Tak Disetor ke Kas Daerah

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap adanya temuan dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah pada Pemerintah Kota Baubau.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp288.518.464,00 tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial SY.

Dalam LHP tersebut dijelaskan, dana yang tidak disetorkan berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh Hotel Zenith Premiere Baubau untuk periode Februari 2023 hingga Maret 2025.

Penerimaan pajak tersebut telah dibayarkan oleh wajib pajak, namun tidak disetorkan ke rekening penerimaan Bapenda maupun ke RKUD sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi.

Hasil konfirmasi yang dilakukan tim pemeriksa BPK kepada SY menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam keterangannya, SY juga mengaku sebagian uang tersebut diberikan kepada dua orang rekannya yang berinisial MY dan NO.

BPK merinci nilai dana yang tidak disetorkan tersebut berasal dari beberapa periode penerimaan pajak, yakni tahun 2023 sebesar Rp115.491.402,00, tahun 2024 sebesar Rp161.328.562,00, serta periode Januari hingga Maret 2025 sebesar Rp11.698.500,00. Total keseluruhannya mencapai Rp288.518.464,00.

Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Seluruh penerimaan pajak daerah seharusnya segera disetorkan ke RKUD sehingga dapat dicatat sebagai pendapatan daerah. Tidak disetorkannya penerimaan tersebut dinilai berpotensi mengganggu tertib administrasi dan pengelolaan pendapatan daerah.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan tersebut telah dipulihkan. Seluruh dana sebesar Rp288.518.464,00 telah disetorkan kembali secara penuh ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Baubau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diselesaikan.

Menanggapi temuan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Kota Baubau, Saliadin, meminta Pemerintah Kota Baubau mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat.

Menurutnya, meskipun kerugian daerah telah dipulihkan, perbuatan tersebut tidak boleh dianggap selesai karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Saya meminta Pemerintah Kota Baubau segera memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya. Selain itu, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, juga perlu menindaklanjuti temuan ini agar ada kepastian hukum dan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan uang negara,” tegas Saliadin.

Ia menambahkan, dana pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha merupakan hak daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik, sehingga penyalahgunaannya tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada SY. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon ke nomor yang bersangkutan. Namun, SY belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang diajukan terkait temuan BPK tersebut.

Media ini juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Wali Kota Baubau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau terkait langkah yang akan diambil pemerintah atas temuan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini