KENDARI, SEGMENSULTRA.COM – Konflik kepemilikan saham di PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), perusahaan tambang nikel di Pulau Buton, memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada 3 September 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri Nomor B/691/IX/RES.5.5/2026/Tipidter tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
“keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 3 September 2026,” kata Irhamni dalam surat tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Iis Elianti, salah satu pemegang saham PT BBDM, ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 September 2025. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan dan ditujukan kepada Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran.
PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tanggal 17 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar di Surabaya. Dalam dokumen tersebut, Iis Elianti tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham, sementara Hendarmin Siantar tercatat sebagai direktur dan pemegang 1.000 lembar saham.
Hendarmin meninggal dunia pada 2015. Joemmy, yang merupakan istri terakhir Hendarmin, kemudian mengklaim sebagai ahli waris dan mengalihkan saham milik mendiang suaminya kepada Yory Yusran.
Persoalan kemudian muncul setelah anak Hendarmin dari pernikahan sebelumnya, Kurnia Siantar alias Ser Guang Juin Kain, menggugat Joemmy terkait harta peninggalan ayahnya, termasuk saham PT BBDM.
Gugatan tersebut dimenangkan Kurnia. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942/K/Pdt/2019 yang pada pokoknya menyatakan harta peninggalan Hendarmin menjadi hak Kurnia.
Iis juga membantah pernah menjual 1.000 lembar saham miliknya. Ia menyebut tidak pernah menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012 maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menghadap notaris.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum setelah Bareskrim menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.(Adm)
