5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Jelang Sidang Etik, Korban Kasus Pencurian Emas, Desak PTDH Oknum Polres Baubau dalam Dugaan Penggelapan Barang Bukti

BAUBAH, SEGMENSULTRA.COM – Menjelang pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Penasehat Hukum korban, Ahmad Sudirman, SH, menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan penggelapan barang bukti dalam perkara pencurian emas yang ditangani Polres Baubau. Jumat 01 Mei 2026.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses etik yang akan dijalani sejumlah oknum, yang diduga terlibat dalam rangkaian pelanggaran prosedur hingga berujung pada hilangnya sebagian barang bukti milik korban.

Ahmad Sudirman menegaskan, pihaknya mengacu pada dokumen hasil klarifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra dengan Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda, yang mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan dan penyerahan barang bukti.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi dalam hasil klarifikasi Itwasda Polda Sultra, kami menemukan adanya rangkaian peristiwa yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan barang bukti, yang patut diduga sebagai pelanggaran berat,” ujar Ahmad Sudirman.

Ia kemudian memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa bermula pada 31 Desember sekitar pukul 12.00 WITA, saat terduga pelaku pencurian emas menyerahkan satu kantong berisi perhiasan emas dan satu unit handphone kepada salah satu oknum anggota.

Namun, barang bukti tersebut tidak langsung diserahkan kepada penyidik piket untuk dibuatkan administrasi resmi sebagaimana prosedur yang berlaku. Barang justru tetap berada dalam penguasaan Oknum.

“Penguasaan barang bukti secara tidak resmi oleh para Oknum sejak awal inilah yang menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan,” katanya.

Sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama, anak korban dipanggil ke ruangan oknum tersebut dengan alasan pengembangan penyelidikan. Dalam pertemuan itu, keluarga korban diminta menyiapkan biaya operasional sebesar Tujuh Juta Rupiah, tanpa diberi informasi bahwa sebagian barang bukti telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Fakta bahwa keluarga korban tidak diberi tahu bahwa barang bukti sudah diserahkan oleh terduga pelaku, menunjukkan adanya ketidakterbukaan sejak awal,” ungkapnya.

Pada malam harinya, sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WITA, petugas mendatangi kediaman korban untuk melakukan verifikasi dan pencocokan barang bukti. Saat itu, keluarga korban melakukan pencatatan dan dokumentasi secara langsung, dan seluruh perhiasan masih dalam kondisi lengkap.

Namun situasi berubah pada dini hari 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan keterangan saksi internal, barang bukti baru diserahkan ke penyidik dalam kondisi tanpa berita acara penyerahan.

Lebih jauh, terdapat jeda waktu sekitar 15 menit sebelum dilakukan dokumentasi resmi terhadap barang bukti tersebut.

“Kejanggalan paling fatal adalah adanya jeda waktu sebelum dokumentasi. Dalam rentang waktu itu, oknum anggota keluar masuk ruangan tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Ahmad Sudirman.

Dugaan pengurangan barang bukti kemudian terungkap saat penyidik memperlihatkan dokumentasi foto kepada keluarga korban. Dalam foto tersebut, ditemukan bahwa satu item perhiasan berupa kalung sudah tidak ada.

Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi internal lainnya yang mengungkap adanya rangkaian malprosedur dalam penanganan barang bukti.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kelalaian administratif. Ada indikasi kuat adanya niat jahat atau mens rea dalam penguasaan hingga hilangnya barang bukti tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang layak dijatuhi sanksi tegas.

“Kami mendesak agar oknum-oknum yang terlibat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan publik,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pelaksanaan sidang etik dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Persidangan etik harus terbuka dan objektif. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada upaya melindungi oknum yang diduga menilap barang bukti milik rakyat,” ujarnya.

Ahmad Sudirman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

“Kami akan mengawal sidang ini sampai ada putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Ini soal kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini