BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan kasus pencurian Emas yang menimpa keluarga Ahmad Fadil Mainaka. Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, SH, menyebut perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.
Ahmad Sudirman mengungkapkan, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan jajaran penyidik Polres Baubau, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Seksi Pidana Umum. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh kepastian bahwa perkara dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya.
“Sejauh ini komunikasi kami dengan penyidik berjalan baik. Dari hasil lidik yang dilakukan, perkara ini sudah cukup terang dan sudah mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Informasi yang kami terima, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Ahmad Sudirman. Rabu 29 April 2026.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pejabat kepolisian dalam pertemuan tertutup di ruang Reskrim. Menurutnya, penyidik telah mengantongi cukup bukti awal untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
“Statement yang kami terima, hasil lidik sudah diyakini cukup untuk dinaikkan ke tahap sidik. Kami saat ini tinggal menunggu realisasi dari apa yang sudah disampaikan oleh pihak penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menerima informasi bahwa pada 30 April 2026, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke penyidik, dan dijanjikan besok akan dilakukan pemeriksaan sekaligus penyerahan SP2HP terkait peningkatan status perkara dari lidik ke sidik,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad Sudirman menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum memasuki ranah kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
“Untuk ke kejaksaan masih jauh. Proses ini baru masuk tahap penyidikan, nanti akan ada pemeriksaan korban, terduga pelaku, hingga kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, baru dilimpahkan,” terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) agar proses perkara dapat turut dipantau oleh pihak kejaksaan sejak awal.
“Kami menunggu SPDP segera dikirim ke kejaksaan supaya proses ini bisa dimonitor secara langsung,” tambahnya.
Ahmad Sudirman mengakui bahwa perkara ini telah berjalan cukup lama sejak laporan polisi dibuat pada akhir Desember 2025. Ia menilai keterlambatan tersebut tidak lepas dari adanya dugaan intervensi dan pelanggaran prosedur oleh sejumlah oknum di tahap awal penanganan.
“Perkara ini memang cukup lama, sejak akhir Desember 2025. Kita juga tahu ada dugaan enam oknum yang mengambil alih penanganan tanpa prosedur yang sah, sehingga jejak perkara ini sempat terganggu,” ungkapnya.
Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik saat ini yang dinilai mulai menunjukkan progres signifikan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tetap mengapresiasi kinerja penyidik hari ini yang sudah mulai mengarah pada titik terang,” katanya.
Dalam keterangannya, Ahmad Sudirman juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meyakini bahwa selain dua terduga pelaku yang telah dikantongi, masih terdapat pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap.
“Target saat ini mungkin dua orang, tapi kami meyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Ini harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan jaringan penadah yang berada di Kota Makassar. Menurutnya, keberadaan penadah menjadi kunci penting untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang hingga kini belum sepenuhnya ditemukan.
“Kami menduga ada penadah di Makassar. Jejaknya tidak mungkin hilang, karena operasi yang dilakukan di sana bukan operasi kecil. Dengan diungkapnya penadah ini, diharapkan bisa diketahui ke mana barang bukti yang selama ini tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
Terkait informasi tersebut, ia menyebut berasal dari salah satu pihak yang terlibat dalam operasi di Makassar dan kini telah diajukan sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Ada satu pihak yang ikut dalam operasi di Makassar dan saat ini kami ajukan sebagai saksi kunci. Identitasnya tidak kami buka karena perannya sangat penting dalam mengungkap perkara ini,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Ahmad Sudirman berharap penyidik dapat bekerja lebih progresif dan profesional dalam menuntaskan kasus ini, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
“Kami akan terus mengawal. Harapan kami, penyidik bisa lebih progresif dan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.(Adm)
