5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Dalami Plaza Umna Rijoli, Konstantinus, Umar Abibu, Serta Beberapa Pihak Lainnya Telah Diperiksa dan Puluhan Dokumen Dikaji

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Penanganan perkara dugaan persoalan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Baubau di kawasan Umna Rijoli. Tim Kejaksaan Negeri Baubau kini memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses awal hingga berdirinya kawasan tersebut. Senin 27 April 2026.

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Baubau, Konstantinus, menjadi salah satu saksi yang telah dimintai keterangan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang pernah menjabat kurang lebih tujuh tahun hingga 2008.

Dalam keterangannya, Konstantinus menegaskan bahwa lahan di kawasan Umna Rijoli merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Baubau berdasarkan riwayat penguasaan dan proses yang berlangsung sejak awal.

“Status lahan itu milik pemerintah kota. Dari sejarahnya jelas, tidak ada keraguan terkait kepemilikannya,” ujar Konstantinus.

Ia juga membantah informasi yang menyebut adanya sertifikat tanah lahan berdirinya Umna Rijoli atas nama pihak lain. Menurutnya, sepanjang pengetahuannya selama menjabat, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta riil aset.

“Saya tidak mengetahui adanya sertifikat atas nama pihak lain. Kalau merujuk pada riwayatnya, itu tidak benar,” katanya.

Konstantinus menjelaskan, kawasan Umna Riajoli merupakan hasil reklamasi yang dilakukan pemerintah. Lokasi tersebut dulunya dikenal sebagai Terminal Pancalawa, terminal mobil luar kota yang kemudian dialihfungsikan.

Ia memaparkan bahwa pada tahun 2002, lokasi itu awalnya disiapkan sebagai pasar darurat bagi pedagang dari Pasar Central lama. Namun rencana tersebut tidak berjalan akibat munculnya berbagai klaim dari masyarakat terhadap lokasi pasar lama.

Akibat kondisi tersebut, pembangunan dialihkan hingga akhirnya berdirilah Umna Riajoli Plaza di lokasi saat ini melalui kesepakatan antara investor dan Wali Kota Baubau saat itu, Umar Abibu.

“Prosesnya terjadi di masa transisi sekitar tahun 2000 hingga 2001, saat Baubau masih dalam tahapan pemekaran. Saat itu masih ada panitia dari pemerintah daerah sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa konsep awal pembangunan bukan berasal dari bagian hukum, melainkan dari bagian pembangunan dan kemungkinan besar diajukan oleh pihak investor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pendalaman status aset, khususnya tanah hasil reklamasi yang menjadi dasar berdirinya Umna Rijoli Plaza.

Menurut Iwan, sejauh ini sudah ada sudah beberapa pihak yang dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, termasuk terhadap Mantan Walikota Umar Abibu dan mantan kabag hukum Konstantinus Bukide yang dicecar puluhan pertanyaan.

“Pertanyaan yang diajukan cukup banyak, mulai dari proses reklamasi sampai pada tahapan pembangunan plaza,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, selain pemeriksaan saksi, tim kejaksaan juga telah mengantongi berbagai dokumen penting yang berasal dari Pemerintah Kota Baubau dan BPN Kota Baubau. Dokumen-dokumen tersebut kini sedang dalam proses telaah untuk mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa.

“Banyak dokumen yang sudah kami peroleh dan saat ini sedang kami dalami. Itu menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan ini,” katanya.

Iwan juga membenarkan bahwa mantan Wali Kota Baubau, Umar Abibu, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait perannya dalam proses awal pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, sejumlah pihak dari lingkup pemerintah daerah juga telah dimintai keterangan guna melengkapi data penyelidikan.

Saat ditanya kemungkinan adanya pemanggilan terhadap mantan walikota baubau lainnya, Iwan tidak memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada pendalaman aspek hukum, terutama terkait kepemilikan aset negara hasil reklamasi.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kepemilikan aset tanah negara hasil reklamasi yang menjadi dasar berdirinya Umna Riajoli Plaza,” jelasnya.

Proses ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum aset serta memastikan ada tidaknya potensi kerugian daerah/negara di dalam kasus ini. Tidak hanya itu, Jaksa Penyelidik Kejari Baubau telah melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil BNI Wilayah 7 di Makassar untuk menangguhkan pelelangan Plaza Umna Rijoli Baubau sampai penyidik menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus ini.

Diketahui bahwa Bank BNI saat ini sedang melelang plaza umna rijoli dengan nilai agunan sebesar Rp. 237 milyard karena kreditnya macet. “Pihak BNI telah bersedia untuk menunda proses pelelangan tersebut” pungkas iwan.

Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang diperoleh.

Sementara itu, Konstantinus menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Ia berharap seluruh aset pemerintah dapat ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

“Saya mendukung langkah penegakan hukum agar seluruh aset pemerintah menjadi jelas dan tertib,” tutupnya.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini