BUTON, SEGMENSULTRA.COM – Personel Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mendatangi lokasi PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Kehadiran penyidik Tipiter tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitas PT BBDM yang dijalankan oleh direksi versi Yori Yusran. Diketahui, Yori Yusran kini berstatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Tim Subdit Tipiter yang berjumlah delapan personel tiba di lokasi dan langsung disambut oleh Humas PT BBDM, Mustaqim, yang juga diketahui merangkap sebagai kuasa hukum perusahaan. Selanjutnya, seluruh personel Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan di area PT BBDM dengan didampingi pihak perusahaan.
Berdasarkan pantauan media ini, terdapat beberapa bukaan lahan yang dilakukan oleh direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Pada area pit tersebut terlihat sejumlah tumpukan dome ore nikel hasil kegiatan penambangan.
Selain itu, di lokasi juga terlihat puluhan alat berat yang terdiri dari 10 unit excavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales yang berada di wilayah kerja PT BBDM.
Media ini juga menemukan adanya tumpukan dome ore nikel di area jetty PT BBDM yang diduga baru saja dipindahkan. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya video yang direkam masyarakat pada 25 Mei 2026.
Dalam video tersebut terlihat aktivitas sejumlah dump truck yang memindahkan ore nikel menuju jetty PT BBDM.

Saat menyambut kedatangan penyidik Subdit Tipiter, Humas PT BBDM sempat menyampaikan bahwa setelah keluarnya surat pembekuan aktivitas PT BBDM dari Bareskrim Polri karena status quo, pihak direksi versi Yori Yusran telah menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Menurutnya, aktivitas yang masih berlangsung di lokasi hanya berupa perbaikan jalan dan jembatan.
“Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar, namun setelah masalah itu kami hentikan. Hanya perbaikan jalan saja,” kata Humas.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa personel Unit I Subdit Tipiter turun langsung ke lokasi PT BBDM.
Ia menjelaskan, kehadiran penyidik bertujuan meminta direksi PT BBDM versi Yori Yusran menghentikan seluruh aktivitas perusahaan berdasarkan Surat Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.
Dalam surat tersebut, Bareskrim Polri meminta seluruh aktivitas PT BBDM dihentikan karena perusahaan sedang berstatus quo. Langkah itu dilakukan guna mencegah konflik sosial yang lebih besar serta berbagai dampak lain yang berpotensi menghambat proses penyidikan dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Iya benar, personel Unit I yang turun di lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” ujar AKBP Edi Raharjono.(Adm)
