MAKASSAR, SEGMENSULTRA.COM – Proses lelang harta pailit milik Umar Samiun kembali memunculkan polemik. Dua kurator, Ahmad Fathana Haris dan Jansen Edinat Simanjuntak, dilaporkan ke Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Makassar terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu (19/5/2026) melalui kuasa hukum Umar Samiun, Suiki, SH. Selain mengadukan ke Pengadilan Niaga Makassar, pihak debitor pailit juga berencana melaporkan kedua kurator ke asosiasi profesi kurator untuk meminta pencabutan lisensi karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Suiki menjelaskan, salah satu poin utama laporan itu berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan kurator. Menurutnya, salah satu kurator pernah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BBDM pada 27 November 2024, sementara perusahaan tersebut merupakan salah satu kreditor dalam perkara PKPU Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Makassar.
“Sejak awal terlapor memiliki conflict of interest karena menghadiri RUPSLB PT BBDM yang merupakan salah satu kreditor dalam perkara PKPU sehingga independensinya diragukan,” ujar Suiki.
Pihaknya juga menilai kurator tidak melakukan pendataan dan inventarisasi aset secara cermat sehingga berpotensi memasukkan aset milik pihak ketiga ke dalam budel pailit. Selain itu, kurator disebut tidak memberikan laporan berkala secara transparan mengenai keadaan harta pailit maupun perkembangan pelaksanaan tugasnya.
Menurut Suiki, proses pemberesan harta pailit yang dilakukan melalui lelang juga dipersoalkan karena disebut menggunakan metode AS IS tanpa legalitas formal yang lengkap.
“Kurator melakukan lelang tanpa legalitas formal yang memadai sehingga menggunakan metode AS IS yang dipaksakan,” katanya.
Ia menambahkan, karena dokumen legalitas objek lelang tidak dikuasai secara lengkap, pihak kurator dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan appraisal terhadap aset pailit. Akibatnya, nilai limit disebut diturunkan secara sepihak tanpa appraisal independen.
“Penurunan limit dilakukan tanpa appraisal independen dan berpotensi merugikan debitor pailit maupun memunculkan sengketa dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Pihak Umar Samiun juga menilai penjualan aset dengan prinsip AS IS tanpa legalitas lengkap berpotensi menimbulkan cacat hukum hingga batal demi hukum terhadap risalah lelang.
Selain itu, kurator disebut tidak memberikan tembusan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit kepada debitor pailit. Dalam laporannya, kuasa hukum Umar Samiun juga menyoroti permohonan lelang yang diajukan ke KPKNL Kendari karena dianggap tidak dilengkapi dokumen legalitas objek lelang.
“Objektivitas dan independensi kurator patut dipertanyakan karena diduga lebih berpihak kepada kreditor dan mengesampingkan kepentingan debitor pailit,” jelasnya.
Sebagai dasar laporan, pihak Umar Samiun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya ketentuan mengenai legalitas formal subjek dan objek lelang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa legalitas formal subjek dan objek lelang merupakan kondisi ketika dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi dan menunjukkan hubungan hukum yang sah antara penjual dengan barang yang dilelang.
Kuasa hukum Umar Samiun meminta Hakim Pengawas memanggil para kurator untuk memberikan penjelasan terkait tindakan yang dipersoalkan. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap independensi, profesionalitas, dan kepatuhan hukum kurator dalam menangani harta pailit.
Selain itu, pihak debitor pailit meminta agar permohonan penjualan di bawah tangan terhadap harta pailit ditolak.
“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kelalaian, benturan kepentingan, maupun tindakan yang merugikan debitor pailit termasuk potensi kerugian pihak ketiga, maka kami meminta agar hakim pengawas mempertimbangkan penggantian kurator demi kepentingan harta pailit dan hak debitor pailit,” tutup Suiki.(Adm)
