BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Pemberitaan yang beredar terkait peristiwa pengeroyokan yang dialami Azmar di kawasan Kilo 5, Kota Baubau, mendapat bantahan dari kuasa hukum para korban dugaan penganiayaan yang selama ini dikaitkan dengan Azmar.
Kuasa hukum Yogi Candra dan Aswin, yakni Syarifuddin, SH, MH, menilai informasi yang berkembang di sejumlah media telah menggiring opini publik seolah olah Azmar merupakan korban murni yang menjadi sasaran kekerasan tanpa sebab. Menurutnya, narasi tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh dan mengabaikan sejumlah peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya.
“Saya selaku kuasa hukum para korban penganiayaan yang dilakukan saudara Azmar merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat. Jangan sampai publik hanya menerima satu sisi cerita dan menganggap yang bersangkutan sebagai korban tanpa mengetahui latar belakang persoalan yang sebenarnya,” ujar Syarifuddin kepada media ini. Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Syarifuddin, peristiwa yang terjadi di Kilo 5 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian konflik yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan melibatkan Azmar dalam sejumlah kasus dugaan penganiayaan.
Ia menegaskan bahwa saat ini Azmar telah berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan yang berbeda, sebagaimana telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Azmar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah Jembatan Tengah pada bulan April, sedangkan dalam kasus pengeroyokan di Kilo 5, Azmar berstatus sebagai korban.
“Bahkan Kasat Reskrim sendiri telah membenarkan bahwa saudara Azmar berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan. Artinya, publik harus melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya dari satu peristiwa saja,” katanya.
Syarifuddin mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Yogi Candra, merupakan korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Azmar pada peristiwa sebelumnya.
Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Yogi mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan Azmar.
Akibat kejadian tersebut, Yogi kehilangan dua jari tangan kirinya dan mengalami luka robek pada bagian kepala sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang mengharuskannya menjalani sekitar 30 jahitan.

“Fakta ini tidak pernah disampaikan kepada publik dalam pemberitaan yang beredar. Padahal klien kami mengalami cacat permanen akibat peristiwa tersebut,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, luka yang dialami Yogi bukan luka ringan, melainkan cedera berat yang berdampak langsung terhadap aktivitas dan kehidupannya sehari-hari.
Tidak berhenti pada peristiwa pertama, Syarifuddin mengaku pihaknya juga memiliki catatan mengenai kejadian lain yang terjadi pada tahun 2025.
Dalam peristiwa tersebut, Azmar kembali diduga melakukan penyerangan terhadap Yogi Candra menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, Yogi mengalami luka tusuk di bagian punggung serta luka robek pada bagian tangan.
“Klien kami kembali menjadi korban dalam peristiwa berikutnya. Ini yang kemudian menunjukkan bahwa konflik tersebut bukan terjadi satu kali,” jelasnya.
Selain Yogi Candra, Syarifuddin menyebut terdapat korban lain yang juga mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Azmar.
Salah satunya adalah Sarim yang disebut mengalami luka pada bagian kaki akibat penganiayaan.
Kemudian terdapat pula perkara yang melibatkan Aswin pada tahun 2026.

Menurut Syarifuddin, Aswin mengalami luka sabetan serius di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya akibat serangan menggunakan senjata tajam.
“Kami mendampingi beberapa korban yang mengaku mengalami penganiayaan dari saudara Azmar. Karena itu sangat tidak tepat apabila yang bersangkutan digambarkan seolah-olah tidak pernah terlibat dalam peristiwa kekerasan sebelumnya,” katanya.
Syarifuddin juga menanggapi pernyataan keluarga Azmar yang menyebut luka yang dialami pihak lawan terjadi karena Azmar berusaha membela diri dan merebut senjata.
Menurutnya, klaim tersebut merupakan versi sepihak yang harus diuji dalam proses hukum.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya. Namun fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan adanya korban-korban yang mengalami luka berat bahkan cacat permanen. Oleh karena itu, biarlah proses hukum yang membuktikan semuanya,” ujarnya.
Syarifuddin meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan pemberitaan yang menampilkan satu sisi keterangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membenarkan tindakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk yang dialami Azmar dalam peristiwa Kilo 5.
Namun demikian, ia menilai publik juga berhak mengetahui fakta bahwa terdapat sejumlah laporan dan perkara hukum yang sebelumnya telah menyeret nama Azmar.
“Kami tidak membenarkan adanya tindakan main hakim sendiri. Tetapi kami juga meminta masyarakat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai terbentuk opini bahwa saudara Azmar adalah korban murni yang tidak memiliki riwayat persoalan hukum, padahal saat ini yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan dan terdapat sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan kekerasan darinya,” tegas Syarifuddin.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga kebenaran dapat terungkap secara utuh di hadapan publik.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja secara objektif. Yang kami inginkan hanyalah fakta yang sebenarnya disampaikan kepada masyarakat, bukan opini yang dibangun dari satu sisi cerita,” tutupnya.(Adm)
