5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Sengketa Saham PT BBDM Memanas, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pemalsuan Akta

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Sengketa kepemilikan saham PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), perusahaan tambang nikel di Pulau Buton, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 September 2026. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

Advokat dan praktisi hukum, Syarifuddin, S.H., M.H., menilai langkah Bareskrim tersebut penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola korporasi, khususnya di sektor sumber daya alam.

“Penetapan status tersangka ini bukan sekadar babak baru dalam sengketa PT BBDM, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku industri korporasi. Dugaan rekayasa RUPS-LB atau pemalsuan klaim pengalihan saham melalui akta autentik merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan iklim investasi,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, perkara tersebut memiliki keterkaitan antara aspek perdata dan pidana, terutama menyangkut keabsahan dokumen korporasi berupa Akta Nomor 6 dan 7 tanggal 17 April 2017 serta risalah RUPS-LB.

Jika dalam proses penyidikan terbukti terdapat pemalsuan atau pencantuman keterangan palsu dalam dokumen tersebut, maka keabsahan tindakan korporasi yang didasarkan pada dokumen itu dapat dipersoalkan secara hukum.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT BBDM. Sebelumnya, IUP perusahaan disebut telah dibekukan oleh Ditjen Minerba ESDM berdasarkan rekomendasi Dittipidter Bareskrim Polri.

Syarifuddin juga menyinggung sejumlah putusan pengadilan, mulai dari Putusan PN Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942 K/Pdt/2019, yang menurutnya menjadi bagian penting dalam melihat rangkaian sengketa kepemilikan aset perseroan.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara oleh Bareskrim Polri menjadi perhatian dalam upaya mengungkap dugaan pemalsuan dokumen korporasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan aktivitas perusahaan tambang tersebut.(Adm)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini