5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

IKRAR Kepton Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Gedung SPKT Polres Baubau

Minta Itwasda Polda Sultra Periksa Dokumen Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan

KENDARI, SEGMENSULTRA.COM – Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR) Kepton melalui Ketua La Ode Saliadin menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pengadaan dengan pelaksanaan pembangunan Gedung SPKT Polres Baubau Tipe 300 Tahun Anggaran 2026.

Pengaduan tersebut diterima Itwasda Polda Sultra pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA dan dibuktikan dengan tanda terima. IKRAR Kepton juga menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bahan awal pemeriksaan.

La Ode Saliadin meminta Itwasda memeriksa dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, KAK, HPS, kontrak, pembayaran, serah terima pekerjaan, volume serta kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta agar proyek yang menggunakan uang negara diperiksa secara terbuka dan profesional. Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikannya,” tegas La Ode Saliadin.

Menurut IKRAR Kepton, pemeriksaan juga perlu mencakup peran PPK, penyedia jasa serta pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.

IKRAR Kepton menilai penting memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen pengadaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Yang kami persoalkan adalah apakah dokumen pengadaan sesuai dengan realisasi pekerjaan. Patut diduga jangan sampai di atas kertas spesifikasinya sempurna, tetapi di lapangan ditemukan perbedaan. Karena yang digunakan adalah uang negara, publik berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

IKRAR Kepton menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat berwenang. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi kerugian negara, mereka meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum. Namun, jika dugaan tersebut tidak terbukti, IKRAR Kepton menyatakan siap menghormati hasil pemeriksaan.

Selain itu, IKRAR Kepton meminta instansi berwenang mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan pembangunan hingga proses pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut selesai.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini