5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Tipikor Polres Buteng Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Balobone Rp756 Juta

BUTON TENGAH, SEGMENSULTRA.COM – Orama Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Balobone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini terendus. Mulai tahun anggaran 2020 hingga 2025, sekira Rp756.408 juta anggaran negara diduga diselewengkan.

Dugaan korupsi DD ini, kini telah ditangani Aparat Menegak Hukum (APH). Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buteng telah turun melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan ditemukan
sejumlah program yang dibiayai melalui Dana Desa terindikasi bermasalah. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak tersalurkan, program ketahanan pangan yang dipertanyakan realisasinya, hingga proyek pembangunan tambatan perahu yang belum terlihat wujudnya atau proyek siluman.

Diantaranya, temuan yang menjadi sorotan masyarakat yakni dugaan tidak tersalurkannya BLT kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025). Total anggaran yang seharusnya diterima masyarakat Rp25,2 juta.

Selain itu, program ketahanan pangan senilai Rp138,1 juta juga menuai pertanyaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, program yang semula direncanakan untuk sektor pertanian dialihkan menjadi pengadaan ternak sapi tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di lokasi kegiatan, hanya ditemukan enam ekor sapi yang terdiri dari tiga induk dan tiga anak sapi. Kondisi ternak tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan. Bahkan muncul dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar Rp68 juta yang disebut digunakan untuk membayar utang, meski dasar hukumnya belum diketahui secara jelas.

Dugaan persoalan pengelolaan dana desa juga menyentuh sektor pelayanan masyarakat. Honor guru PAUD selama 12 bulan dengan nilai sekitar Rp24 juta disebut belum dibayarkan. Begitu pula honor Kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) senilai Rp20,4 juta yang dikabarkan belum diterima.

Belum lagi dugaan korupsi dana BUMDesa sekira Rp120.776.000 tahun 2020. Lalu Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Desa Balobone Tahun 2023 Rp35.000.000. Termasuk juga anggaran program bantuan mesin kapal dan viber kepada masyarakat sebesar Rp 260.375.000 yang tidak jelas.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pembangunan tambatan perahu dengan nilai anggaran Rp238.075.000. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencairan tahap pertama telah mencapai Rp132.461.800. Namun saat dilakukan peninjauan ke lokasi, tidak ditemukan bangunan tambatan perahu sebagaimana yang direncanakan. Di lokasi hanya terlihat tumpukan material batu tanpa adanya struktur bangunan yang berdiri.

Menanggapi perkara dugaan korupsi DD Desa Balobone tersebut, Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal membenarkan bahwa pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Balobone telah diterima sejak Maret 2026.

“Pengaduan masuk ke kami pada bulan Maret 2026. Dasarnya adalah Laporan Hasil Investigasi yang menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp305 juta,” kata Busrol.

Besaran dugaan kerugian negara tersebut sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buteng dengan merekomendasikan pengembalian dana kepada pemerintah desa dengan nilai sekitar Rp305 juta.

Olehnya itu, Busrol menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan awal dari sejumlah pihak, termasuk perangkat desa. Sehingga, nilai kerugian negara yang ditemukan ditaksir berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Dari hasil keterangan awal berbasis data investigasi ditemukan kerugian negara. Namun penyidik berpendapat nilainya bisa saja lebih besar sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang mengetahui secara langsung pengelolaan dana desa tersebut,” ujarnya.

Busrol menjelaskan, salah satu temuan yang dianggap signifikan adalah adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang mengindikasikan terjadinya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan desa.

“Setelah dilakukan investigasi ditemukan adanya kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat, perangkat desa, pihak penyedia barang maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk memeriksa dokumen-dokumen pendukung,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh bahan keterangan dan dokumen terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Rencananya dalam waktu sekitar 30 hari ke depan akan kami lakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Balobone kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara transparan sehingga seluruh penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui laporan dugaan korupsi ini dilayangkan oleh Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan sejumlah narasumber, serta informasi dari aparat pengawasan internal pemerintah. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini