BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – DS Law Firm and Partners selaku kuasa hukum Umar Samiun melayangkan somasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Jumat (24/4/2026), terkait pelaksanaan lelang aset yang dinilai tidak sesuai prosedur karena masih berada dalam proses upaya hukum.
Somasi tersebut diajukan menyusul pengumuman lelang dua bidang tanah oleh Ahmad Fathana Haris selaku kurator Samsu Umar Abdul Samiun pada 6 April 2026 melalui KPKNL Kendari. Objek yang dimaksud meliputi satu bidang tanah seluas 2.150 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02227 (Kode Lot ERVD5D) serta satu bidang tanah seluas 1.225 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01094 (Kode Lot 3KLMWV).
Perwakilan DS Law Firm and Partners, Arnol Ibnu Rasyid, menjelaskan bahwa langkah somasi ditempuh sebagai bentuk keberatan atas tetap berjalannya proses lelang di tengah perkara yang masih bergulir hingga tingkat kasasi.
“Maka kami keberatan dan meminta pembatalan untuk tidak dilakukan penanyangan sampai dengan upaya hukum tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit-GLI/2025/PN Niaga Mks, tanggal 7 April 2026 Jo Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN Niaga Mks, tanggal 14 November 2024 berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde),” katanya.
Arnol menegaskan, dalam ketentuan lelang negara terdapat syarat bahwa objek yang dilelang harus bebas dari sengketa hukum serta telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kondisi tersebut belum terpenuhi dalam perkara ini.
Ia juga mendesak KPKNL Kendari segera memberikan jawaban dan menindaklanjuti somasi yang telah disampaikan. Pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permintaan tersebut tidak direspons.
“Kami menduga ada permainan antara Kurator dan pihak KPKNL sehingga proses lelang ini bisa terjadi di KPKNL Kendari. Ingat kami tak hanya melalukan somasi tapi juga upaya lainnya karena kami duga telah ada permainan kotor pada proses lelang ini,” tegasnya.
Sementara itu, Supervisor KPKNL Kendari, Muhammad Safiuddin, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. Ia menyebut tidak ada pejabat berwenang yang dapat memberikan keterangan karena tengah menjalankan sistem kerja dari rumah.
“Saya tidak bisa kasih keterangan, soalnya para pejabat sedang WFH,” singkatnya.
