WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Masyarakat Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, mengapresiasi langkah Polres Wakatobi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menetapkan Kepala Desa Lamanggau berinisial IS sebagai tersangka.
Salah seorang warga berinisial A mengatakan, kasus yang menyeret kepala desa tersebut telah lama menjadi perbincangan masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan publik.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polres Wakatobi memberikan kejelasan atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Polres yang sudah melakukan penangkapan terhadap kepala desa kami,” ungkapnya.
Ia menyebut, kasus tersebut telah menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari masyarakat setempat, pengguna media sosial hingga aktivis.
“Kami sangat bersyukur karena saat ini kepala desa kami sudah ditahan. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Wakatobi,” lanjutnya.
Diketahui, Unit Tipikor Polres Wakatobi telah menetapkan IS sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Wakatobi sejak 13 Oktober 2026 dan masih menjalani proses hukum.
Penanganan perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di Polres Wakatobi.
