BUTON TENGAH, SEGMENSULTRA.COM – Sejumlah masyarakat asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengadukan salah satu calon Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan salah satu calon yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU karena diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil seleksi KPU Buteng tahun 2023, terdapat lima nama yang masuk daftar tunggu dan berpeluang mengisi satu posisi anggota KPU Buteng yang kosong setelah meninggalnya almarhum La Ode Abdul Jinani pada 15 Juli 2026.
Kelima nama tersebut yakni La Ode Nursalam, Lukman, La Ode Yusni R. Mahdy, La Ode Arwin, dan Yagusti. Dari lima nama itu, salah satu calon berinisial LK diadukan oleh sejumlah masyarakat kepada KPU Sultra.
Salah satu pelapor, Derwin, mengatakan pihaknya menemukan dugaan bahwa LK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Buteng.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, dari lima nama itu, saya sebut saja inisial, saudara LK ini sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Buteng,” ungkap Derwin, Senin (14/9/2026).
Menurut Derwin, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang nantinya terpilih sebagai anggota PAW, selama calon yang ditetapkan memenuhi ketentuan dan tidak memiliki rekam jejak keterlibatan dalam politik praktis.
“Dugaan kami, LK ini pada Pilkada 2024 lalu terlibat aktif sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon. Rekam jejak itu bisa dikroscek dan ditelusuri melalui media sosial,” katanya.
Ia juga menyebut LK diduga pernah menjadi fasilitator dalam pertemuan antara salah satu calon dengan masyarakat di sebuah desa di Kecamatan Mawasangka.
Pelapor lainnya, Syafrizal, membenarkan bahwa aduan tersebut telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sultra pada Kamis (10/9/2026).
“Aduannya sudah dilayangkan ke KPU Provinsi. Mudah-mudahan KPU Sultra tidak menutup mata dan dapat menindaklanjuti aduan tersebut,” ujarnya.
Syafrizal menilai anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus menjunjung asas kemandirian dan integritas.
“Sebagai masyarakat, saya punya tanggung jawab moril untuk mengingatkan KPU Provinsi sebagai pengambil keputusan soal PAW ini agar tidak salah mengambil keputusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan LK dalam Pilkada 2024 telah menjadi perhatian publik. Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Saya percaya para komisioner KPU Provinsi adalah orang-orang yang berintegritas dan dapat mengambil keputusan yang tepat serta bebas dari kepentingan kelompok elit politik,” pungkasnya.(Adm)
