BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Aparat penegak hukum (APH) di Kota Baubau didesak menyelidiki dugaan penggunaan material tambang yang belum jelas legalitasnya dalam proyek penimbunan perpanjangan landasan pacu Bandara Betoambari.
Selain sumber material, mekanisme pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 60 juta dari lokasi quarry pemasok material proyek tersebut juga diminta ditelusuri.
Desakan itu disampaikan politisi PDI Perjuangan Kota Baubau, Rais Jaya Rachman saat wawancara dengan sejumlah media, Rabu 4 November 2026.
Ia menilai penggunaan material untuk proyek pembangunan infrastruktur pemerintah harus berasal dari lokasi yang memiliki kelengkapan perizinan dan memenuhi standar kelayakan teknis sesuai kebutuhan pekerjaan.
Menurut Rais, kepastian legalitas sumber material tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menyangkut jaminan mutu pekerjaan konstruksi dan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan, pengelola proyek wajib memastikan material yang digunakan berasal dari lokasi yang memenuhi persyaratan. Salah satu aspek penting adalah hasil pengujian laboratorium untuk memastikan material sesuai dengan spesifikasi teknis proyek.
“Kenapa hasil uji laboratorium itu penting, karena itu menjadi dasar untuk menentukan apakah material yang digunakan sudah memenuhi kelayakan,” ujarnya.
“Kalau menggunakan material dari lokasi yang tidak berizin, apa yang menjadi jaminan bahwa material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan sesuai standar proyek,” tambahnya.
Rais menilai proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Betoambari merupakan pekerjaan strategis yang membutuhkan pengawasan ketat, termasuk dalam memastikan kesiapan dan kelayakan material yang digunakan.
Menurutnya, dokumen pendukung mengenai asal material dan kelayakan teknis harus menjadi perhatian dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Hal itu diperlukan untuk memastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Selain menyoroti sumber material, Rais turut mempertanyakan pungutan pajak MBLB senilai Rp 60 juta yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Baubau berasal dari lokasi quarry pemasok material untuk proyek landasan pacu Bandara Betoambari.
Ia mengakui terdapat surat edaran yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak MBLB untuk mendukung peningkatan PAD.
Namun, menurut dia, ketentuan tersebut perlu dicermati secara menyeluruh, terutama terkait status perizinan dan kesesuaian lokasi kegiatan pertambangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Rais berpandangan, apabila lokasi yang menjadi objek pungutan tidak memiliki izin dan berada di luar zona untuk kegiatan pertambangan wajib ditutup.
“Kalau merujuk surat edaran Kemendagri yang mengulas soal MBLB, maka lokasi yang tidak masuk dalam zona eksplorasi dan tidak berizin wajib bagi pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menutup lokasi kegiatan eksplorasi,” katanya.
Menurutnya, pungutan pajak terhadap lokasi yang diduga belum berizin dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang tidak boleh hanya dilihat dari sisi penerimaan daerah. Status hukum lokasi serta dasar pelaksanaan pungutannya juga harus dipastikan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah pemungutan pajak MBLB senilai Rp 60 juta tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, menjaga kualitas pembangunan infrastruktur, serta mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan negara maupun daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Kota Baubau, Anas Labakara, S.T., membantah proyek penimbunan landasan pacu tersebut menggunakan material ilegal.
Anas mengaku, berdasarkan pengetahuannya, pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai prosedur dengan menggunakan material yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk proyek pemerintah.
Meski demikian, Anas belum menyebutkan secara pasti lokasi pengambilan material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Ia mengaku akan meminta informasi lebih lanjut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Nanti saya tanya PPK terkait lokasinya,” ujarnya melalui pesan singkat telepon selulernya.
Anas juga mengklaim seluruh material yang digunakan telah memiliki hasil uji laboratorium untuk memastikan standar kelayakannya.
Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti nama lembaga yang mengeluarkan hasil pengujian tersebut.
“Nama lembaganya saya tidak ingat, tapi pemenang tendernya yang urus. Sesuai ketentuan,” katanya. (adm)
