BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus tindak pidana di bidang cukai dengan mengamankan seorang pria berinisial DN (44).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Kanit II Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Hendra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan ekspedisi.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Ipda Hendra.
Petugas kemudian membuntuti mobil truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga tiba di perusahaan ekspedisi yang berada di Jalan Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 13 dos rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan hasil interogasi, rokok tersebut dijemput oleh DN untuk selanjutnya dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, dengan tujuan atau pemilik berinisial Hj KM.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11.790 bungkus rokok dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari rokok H Merah sebanyak 3.200 bungkus, H Mer Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Mer Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus dan Mandhuro Merah 10 bungkus.
Ipda Hendra menjelaskan, pelaku diduga terlibat dalam peredaran barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 11.790 bungkus rokok dari berbagai jenis. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” katanya.
Polisi menyebut DN diduga dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Pelaku juga diduga memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.
Saat ini DN telah diamankan di Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra tertanggal 14 September 2026.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 dan Pasal 56 tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Adm)
