BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR Kepton) melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan kasus perekaman dan penyebaran video bermuatan ketelanjangan seorang perempuan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) staf tata usaha SMAN 1 Baubau.
Kritik tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis, 22 Oktober 2026, di SMAN 1 Baubau dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan.
Ketua IKRAR Kepton, La Ode Saliadin, mengatakan kedatangan mereka untuk menagih tindak lanjut atas tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan. Namun, menurutnya, audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan mengenai sanksi disiplin terhadap ASN yang dimaksud.
“Jangan hanya pandai menjelaskan panjang lebar, tapi ketika ditanya tindakan konkret, jawabannya tidak jelas. Kami datang menagih tanggung jawab institusi, bukan mendengar alasan yang berputar-putar,” tegas La Ode Saliadin.
IKRAR Kepton menyebut perempuan yang menjadi korban telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dan prosesnya dikabarkan telah diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Namun, menurut IKRAR Kepton, penyelesaian perkara pidana melalui RJ tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran disiplin kepegawaian.
“Harus ada kejelasan apakah sudah diperiksa dari perspektif disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, apakah ada pemeriksaan oleh pejabat berwenang, dan apakah ada keputusan tertulis,” ujarnya.
IKRAR Kepton juga menyoroti pernyataan Kepala KCD yang menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memiliki kesibukan karena juga merangkap sebagai Kepala Biro Umum serta membawahi sekolah di 17 kabupaten/kota.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang sudah dilaporkan ke provinsi, mana tindak lanjutnya? Publik berhak mendapat penjelasan yang bisa diuji, bukan alasan kesibukan,” tegasnya.
Selain persoalan penanganan disiplin ASN, IKRAR Kepton mempertanyakan rencana penempatan sementara ASN tersebut ke KCD. Menurut mereka, pemindahan untuk kepentingan pemeriksaan berbeda dengan hukuman disiplin sehingga harus dijelaskan dasar hukum, tujuan, serta jangka waktunya.
IKRAR Kepton juga menyoroti dugaan pernyataan intimidatif yang terjadi saat audiensi di ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Baubau.
Menurut La Ode Saliadin, massa sebelumnya tidak berencana melakukan aksi di lingkungan sekolah. Namun, mereka mengikuti ajakan Intelkam Polres Baubau untuk berdiskusi. Dalam pertemuan tersebut, situasi disebut memanas setelah seorang guru diduga melontarkan pernyataan mengenai adanya 1.000 siswa yang dapat menghadang massa.
“Ada juga dugaan guru perempuan yang minta pintu ditutup agar massa tidak keluar. Sekolah adalah institusi pendidikan, bukan arena adu keberanian,” katanya.
Terkait Kepala KCD yang mempertanyakan legalitas organisasi, IKRAR Kepton merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut IKRAR Kepton, persoalan legalitas organisasi dapat ditempuh melalui mekanisme hukum, tetapi tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi pengaduan yang disampaikan.
Dalam aksinya, IKRAR Kepton menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra memberikan jawaban resmi secara tertulis mengenai status penanganan administratif ASN staf TU SMAN 1 Baubau.
Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan disiplin ASN secara objektif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta meminta BKD/BKPSDM Sultra dan pejabat berwenang menelaah dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Selain itu, IKRAR Kepton meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala KCD Rayon Baubau–Buton Selatan serta meminta Kepala Dinas mempertimbangkan pencopotan Kepala KCD apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
IKRAR Kepton juga mendesak adanya klarifikasi resmi dari Kepala SMAN 1 Baubau terkait dugaan intimidasi, kejelasan tertulis mengenai status penempatan sementara ASN tersebut, serta keterbukaan hasil pemeriksaan sepanjang informasi yang disampaikan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengungkap identitas maupun informasi yang dapat merugikan korban.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena diberi jawaban yang tidak menyelesaikan persoalan. Jangan anggap selesai hanya karena sudah ada perdamaian. Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab,” tutup La Ode Saliadin.(Adm)
