BUTON TENGAH, SEGMENSULTRA.COM – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali menjadi sorotan setelah adanya aduan masyarakat terkait salah satu calon PAW, Lukman, yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
Menyikapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau meminta KPU RI tidak terburu-buru menetapkan calon PAW sebelum seluruh laporan dan informasi yang masuk ditelusuri secara menyeluruh.
Wasekum Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Baubau, Agung Siradja, mengatakan laporan masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan.
“KPU RI tidak boleh terburu-buru, apalagi sudah ada aduan dari masyarakat. KPU harus mencermati dan mempertimbangkan laporan tersebut secara baik dan mendalam,” kata Agung kepada media ini, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi proses demokrasi, termasuk dalam penentuan anggota KPU.
“Itu bagian dari fungsi kontrol masyarakat. KPU RI tidak boleh abai. Laporan soal PAW KPU Buteng harus menjadi acuan dan pertimbangan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Agung juga menyebut masih terdapat empat nama dalam daftar tunggu yang dapat menjadi alternatif pengganti anggota KPU Buteng yang sebelumnya meninggalkan jabatan.
“Masih banyak alternatif tanpa harus meloloskan yang berpolemik. Kalau KPU RI tetap meloloskan calon yang diragukan integritas dan kemandiriannya, tentu publik akan mempertanyakan komitmen dan integritas KPU RI,” tegasnya.
Mahasiswa Hukum Unidayan itu menambahkan, integritas dan independensi menjadi hal penting bagi penyelenggara pemilu karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu maupun Pilkada.
“Legitimasi hasil Pemilu maupun Pilkada sangat bergantung pada netralitas dan integritas penyelenggaranya. Karena itu, proses rekrutmen harus benar-benar memastikan calon yang dipilih memiliki integritas dan kemandirian,” katanya.
Ia berharap KPU RI tidak mengambil keputusan yang dapat menimbulkan persoalan baru dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Jangan sampai keputusan dalam proses PAW ini justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Integritas penyelenggara harus dijaga sejak proses perekrutan,” pungkasnya.

