BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, mendapat sorotan. DPRD Kota Baubau didesak menjalankan fungsi pengawasan dengan memeriksa legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Politikus PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman, meminta DPRD segera mengambil langkah konkret melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dugaan tersebut.
Menurut Rais, status proyek Bandara Betoambari sebagai program strategis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas material maupun dampak lingkungan.
“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Kota Baubau harus segera mengambil tindakan tegas melalui RDP, sidak, dan koordinasi intensif dengan APH guna mengusut tuntas dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari,” kata Rais. Kamis 22 Oktober 2026.
Ia mengatakan, DPRD perlu memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut dalam RDP lintas sektor. Di antaranya Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai instansi yang berwenang dalam urusan pertambangan batuan.
RDP, kata dia, juga perlu melibatkan masyarakat maupun lembaga mahasiswa yang selama ini mengawal persoalan tersebut. Media juga dinilai perlu dilibatkan agar proses pembahasan berlangsung transparan dan diketahui masyarakat.
“Jangan lupa undang juga rekan-rekan media untuk melakukan liputan. Biar semua prosesnya transparan dan diketahui publik,” ujarnya.
Selain RDP, Rais meminta komisi terkait di DPRD turun langsung ke lapangan untuk memeriksa lokasi proyek dan lokasi yang diduga menjadi sumber material timbunan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk dokumen atau manifest yang menunjukkan asal-usul material timbunan yang masuk ke kawasan Bandara Betoambari.
“Sidak juga pada lokasi pengerukan. Lihat langsung wilayah yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal guna melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.
Rais juga mendorong DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Polres Baubau dan Kejaksaan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Polres Baubau dan Kejaksaan untuk mengusut potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dalam proyek tidak bermasalah dari sisi hukum, termasuk apabila terdapat penggunaan material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin.
“Langkah ini penting agar penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut tidak terindikasi sebagai penadahan material ilegal yang berpotensi memicu kerugian negara atau sanksi pidana lingkungan,” kata Rais.
Di sisi lain, Rais meminta DPRD bersama Pemerintah Kota Baubau mencarikan solusi terhadap persoalan ketersediaan material legal untuk kebutuhan proyek strategis tersebut.
Jika memang terdapat keterbatasan sumber material galian C yang memiliki izin di Baubau, menurutnya DPRD dapat mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses perizinan bagi pengusaha lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPRD juga baiknya merumuskan kebijakan atau diskresi legal sementara agar kebutuhan material proyek strategis tetap terpenuhi secara sah tanpa melanggar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan (MASEGA), Ld Ismail, juga menyoroti dugaan persoalan dalam proyek penimbunan Bandara Betoambari. Ia menduga terdapat sejumlah penyimpangan, mulai dari dugaan mark-up anggaran, penggunaan material ilegal hingga persoalan keselamatan warga dan pekerja.
Ismail juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik tersebut. Namun, tudingan itu masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
“Proyek Bandara Betoambari itu lakukan kejahatan terang-terangan, mereka berani karena memang mendapat backup dari oknum petinggi APH di Kota Baubau. Makanya kami memilih untuk membawa persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Ismail.
Ia menduga kontraktor pemenang tender membuat kontrak dengan pihak ketiga untuk pengadaan material tanah kepada sejumlah vendor. Menurut Ismail, komunikasi terkait pengadaan material tersebut juga melibatkan pihak Bandara Betoambari, dalam hal ini PPK.
Ismail menyebut material timbunan diduga diambil dari dua lokasi, yakni Kelurahan Waborobo dan lingkungan Wabagere. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, biaya pengangkutan satu retase tanah berkapasitas sekitar 3-4 kubik dari lokasi pengambilan hingga ke Bandara Betoambari berkisar Rp200 ribu hingga Rp210 ribu per truk.
Sementara itu, ia menyebut harga yang diberikan kepada vendor sekitar Rp250 ribu per retase.
“Harga kontrak yang mereka buat itu sembilan ratusan ribu rupiah. Jadi tanah timbunan itu harusnya tidak diambil dalam Kota Baubau, karena di Baubau tidak ada yang memiliki galian C. Itu dia kenapa harga dalam kontrak itu mahal. Tapi kenyataan ambilnya di Kota Baubau dengan selisih harganya jauh sekali,” ujar Ismail.
Ia menduga pola tersebut berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan meminta aparat berwenang memeriksa proses pengadaan material secara menyeluruh.
“Nah pola ini terus dirawat untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Mereka jadikan ladang itu Bandara Betoambari. Saya juga yakin, salah satu klasifikasi perusahaan untuk memenangkan tender, harus menyertakan paling tidak dukungan dari perusahaan yang memiliki izin pengolahan galian C,” katanya.
Ismail juga menyinggung aspek hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan mengenai penadahan dalam KUHP.
“Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah,” jelasnya.
Selain material timbunan, Ismail turut menyoroti dugaan penggunaan BBM Solar ilegal untuk operasional alat berat dan truk yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menduga terdapat pihak tertentu yang memasok BBM tersebut dan meminta persoalan itu turut diperiksa.
Menurut Ismail, penggunaan material maupun BBM yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang jelas, memenuhi standar teknis, serta memiliki legalitas.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan masukkan laporannya langsung ke Mabes Polri beserta dengan sejumlah bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.(Adm)
