BUTON TENGAH, SEGMENSULTRA.COM – Salah satu calon Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali dilaporkan ke KPU Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan salah satu masyarakat Buteng, Derwin, pada Selasa (15/9/2026). Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap proses PAW anggota KPU Buteng dan keberlangsungan demokrasi di daerah tersebut.
“Kita tidak perlu membaca aturan yang banyak untuk mengerti persoalan PAW KPU Buteng ini. Dari kacamata awam saja, calon pengganti yang sudah dipanggil mengikuti tes dan uji kelayakan ini sudah tidak layak dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPU Buteng,” tegas Derwin.
Derwin menyoroti calon berinisial LK yang disebutnya memiliki rekam jejak keterlibatan dalam Pilkada Buteng 2024 sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon. Dugaan tersebut, kata dia, telah dimasukkan dalam materi aduan yang disampaikan kepada KPU RI.
“Rekam jejak itu sudah kami masukkan sebagai materi aduan. Jika KPU tetap meloloskan yang bersangkutan, taruhannya adalah integritas para komisioner KPU Sultra dan KPU RI sebagai penanggung jawab proses PAW ini,” ujarnya.
Menurut Derwin, apabila calon tersebut tetap dinyatakan lolos, kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Buton Tengah.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat juga telah mengadukan calon berinisial LK kepada KPU Sultra. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada Buteng 2024.(Adm)
