Minggu, Juni 15, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen Ditahan, Curi Dana Nasabah Capai Rp360 Juta

BAUBAU, SEGMENSULTR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan WORM, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, Jumat (16/5/2025). Ia ditahan terkait dugaan korupsi dana nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp360 juta.

WORM, yang pernah mendapat penghargaan sebagai karyawan terbaik, kini harus mengenakan rompi tahanan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Baubau selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Baubau, Fakthuri, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim jaksa juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya uang tunai Rp48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya di Jalan Haeba Dalam No. 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Tanah tersebut tercatat atas nama Ir. Edy Sunarno dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728.

“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Fakthuri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menjelaskan bahwa aksi WORM bermula dari utang akibat kerugian dalam aktivitas trading bitcoin sejak tahun 2021.

“Tersangka menggunakan dana nasabah untuk menutup kerugian dalam perdagangan aset digital,” ungkapnya.

Modus yang digunakan WORM terbilang canggih. Ia memanfaatkan jabatannya di bank untuk mencairkan dana milik seorang nasabah yang telah meninggal dunia, dengan cara memalsukan dokumen dan membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pihak bank.

Dari total dana yang digelapkan, baru Rp48 juta yang berhasil dikembalikan. Penyidik masih menelusuri keberadaan sisa dana lainnya.

Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini