BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Seorang remaja berinisial MRP (17), warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas setelah mengalami penganiayaan brutal akibat dituduh mencuri ayam. Insiden tragis ini terjadi di lingkungan Wurahabake, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni LA (22) dan SA (23).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban diduga tersinggung atas tuduhan mencuri ayam yang dilontarkan oleh para pelaku. Hal tersebut kemudian memicu perkelahian yang berujung pada aksi kekerasan fatal.
“Mungkin korban merasa tersinggung dengan tuduhan tersebut, sehingga terjadi perkelahian. Setelah itu, tersangka LA langsung menusuk korban di bagian perut dan pinggang. Antara korban dan pelaku sendiri tidak saling mengenal sebelumnya,” ujar Iptu Ridlo dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor beserta helm, sebilah badik, dan satu lembar kaos milik korban.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.