Rabu, Februari 12, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Pemda Wakatobi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Barang/Jasa

WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Wakatobi, melakukan penandatanganan Pakta Integritas tentang Pemenuhan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Administrator Lingkup Pemda Kabupaten Wakatobi. Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) di pelataran Kantor Bupati Wakatobi pada Selasa, 16 Januari 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Wakatobi, Haliana, menjelaskan bahwa salah satu faktor kesuksesan pembangunan sangat dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan barang/jasa. “Profesionalisme SDM BPBJ ditandai dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas. SDM pengadaan barang dan jasa dinilai tidak cukup jika hanya ditempa dengan pengetahuan yang unggul serta pengetahuan yang tak tertandingi. Upaya tersebut tetap memerlukan bekal kapasitas yang penting, dan yang utama adalah integrasi,” ungkapnya.

Dengan pengadaan barang dan jasa yang dilandaskan pada tata nilai pengadaan, diharapkan menciptakan penggunaan anggaran pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna untuk mendorong pertumbuhan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Peran ASN dalam pelaksanaan barang dan jasa memberikan dampak positif bagi terwujudnya sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas, sehingga hasilnya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Haliana menekankan bahwa pemenuhan kualifikasi pengadaan barang dan jasa bagi seluruh ASN, terutama bagi pejabat administrator di lingkup Pemda Wakatobi, penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Di OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah harus memenuhi kompetensinya dengan lulus ujian sertifikasi PBJ Level-1 dan kelulusan sertifikasi kompetensi okupasi PPK (Blended Learning+Ujikom) untuk PPK yang mengelola paket melalui tender.

“PPK ini dikenal dengan nama Kompetensi PPK Type A dan Type B. Untuk PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelola kontrak sederhana, yakni bersifat operasional, rutin, standar kompetensinya diakui melalui kelulusan pelatihan kompetensi Type C,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan regulasi Peraturan Bupati No 49/2023 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Bupati No 14/2023 tentang Memenuhi Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu.

“Saya berharap, semoga dengan kegiatan ini tidaklah membuat saudara takut untuk mengemban amanah jabatan selaku pejabat administrator, karena lulus sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa Level-1 dan ikut serta lulus kompetensi PPK,” tutup Haliana.

Perlu diketahui, penandatanganan Pakta Integritas tentang Pemenuhan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa melibatkan seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris OPD, Sekcam, dan seluruh Kepala Bidang.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini