Rabu, Februari 12, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Forum Jaga Kota Baubau Laporkan Balitbang ke Kejaksaan Terkait Dugaan Proyek Fiktif

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Forum Jaga Kota Baubau secara resmi telah melaporkan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Baubau ke Kejaksaan Negeri Baubau pada Rabu (26/07/2023). Laporan tersebut berhubungan dengan dugaan belanja kegiatan pengadaan jasa penelitian yang diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara.

Ketua Forum Jaga Kota Baubau, LM irmansyah, dalam wawancara dengan segmensultra.com pada Kamis malam 27 Juli 2023, mengungkapkan bahwa dugaan belanja kegiatan pengadaan jasa penelitian yang diduga fiktif meliputi tiga proyek swakelola yang dilakukan oleh Balitbang Kota Baubau pada tahun anggaran 2021. Irman menegaskan bahwa ketiga proyek tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) yang seharusnya disusun sebelum pelaksanaan proyek dimulai.

Menurut LM irmansyah, KAK harus mencakup berbagai elemen yang menjadi acuan teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk pendahuluan, rumusan masalah, ruang lingkup, pendekatan dan metodologi, organisasi pelaksana, jadwal kegiatan, RAB pekerjaan, dan penutup. Namun, dalam kasus ini, pelaksanaan kegiatan penelitian sudah berlangsung tanpa adanya KAK yang lengkap, menyebabkan kebingungan dan merugikan negara.

“Hasil audit BPK Sultra menemukan indikasi besar adanya kerugian negara sekitar 200 juta lebih, dan Wali Kota Baubau telah setuju dengan temuan BPK dan merekomendasikan agar pihak terkait, khususnya Balitbang, mengembalikan kerugian tersebut,” jelas LM irmansyah.

Berdasarkan temuan BPK tersebut, Forum Jaga Kota Baubau telah melakukan kajian mendalam dan menemukan indikasi bahwa proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan benar. Bahkan, ada dugaan bahwa pekerjaan yang dianggarkan dalam proyek tersebut bersifat fiktif.

Irman menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Baubau telah menunjukkan perhatian tinggi terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Balitbang, dan Forum Jaga Kota akan mengawal kasus ini hingga selesai.

Selain itu, Irman menyayangkan proses administrasi dan penyusunan dokumen kajian yang dianggap amburadul dan tidak terstruktur dengan baik. Dia juga mengajukan pertanyaan tentang eksistensi dan kredibilitas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Kampus Haluoleo di Kendari yang terlibat dalam penyusunan kajian tersebut.

Irman Juga menambahkan bahwa Balitbang Kota Baubau berdalih telah mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK, namun Forum Jaga Kota Baubau menegaskan bahwa fokus laporan mereka kepada Kejaksaan adalah dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Pentingnya penyusunan KAK sebagai acuan dalam program pembangunan pemerintah daerah, sehingga menyediakan informasi dan data yang akurat untuk setiap OPD di Kota Baubau” tambahnya

Laporan Forum Jaga Kota Baubau telah diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Heriadi. Irman menekankan bahwa kasus ini harus dituntaskan dan pihak yang terlibat harus diproses hukum.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini