Rabu, Februari 12, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

THM Mayway Akui Pekerjakan Anak Dibawah Umur

BUSEL, SEGMENSULTRA.COM – Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Baubau mengecam keras Tindakan Kafe Mayway sebuah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Baubau, karena diduga telah mempekerjakan seorang wanita di bawah umur untuk melayani tamu pria hidung belang. Sekjen FPMM, Syarifuddin, SH MH secara tegas mengutuk praktik-praktik yang melanggar Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Syarifuddin, SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa bukti, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji, dan foto-foto yang menunjukkan bahwa wanita berinisial RH diduga telah bekerja di Kafe Mayway selama lebih dari sebulan dan menerima upah dari perusahaan tersebut.

Sekjen Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Baubau, Syarifuddin, SH MH

“Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 68 tentang ketenagakerjaan” Ujar Sekjen FPMM, Syarifuddin, SH MH

Lanjut Syarifuddin, Pihaknya menilai bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta” tambahnya.

Syarifuddin, juga menyatakan niatnya untuk melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan serius. Pihaknya meminta agar aparat kepolisian segera meninjau permasalahan ini sebagai contoh dan bentuk peringatan bagi THM lainnya agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Syarifuddin, berharap pihak kepolisian dan pemerintah segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak Kafe Mayway agar tidak ada pembiaran dalam kasus ini. Dia juga mengingatkan seluruh THM di Kota Baubau untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.

Selain itu, salah satu rekan kerja RH, wanita berinisial CN, mengonfirmasi bahwa dirinya pernah melihat KTP RH dan menyadari bahwa RH masih di bawah umur. Dia juga mengungkapkan bahwa selama RH bekerja pihak pengelola Kafe menyembunyikan RH didalam Mess saat razia berlangsung dikafe tersebut sehingga setiap kali proses razia itu berlangsung RH tidak pernah ditemukan.

“RH disembunyikan, nanti ada tamu datang baru RH di perlihatkan, karena jangan sampai ada Razia mendadak” Ungkap CN pada tanggal 24 Juli 2023.

Sementara itu, pihak pengelola Kafe Mayway, yang dikenal dengan sebutan Bang Akib, mengakui bahwa RH pernah bekerja di tempat mereka selama lebih dari satu bulan, namun dia mengklaim telah mengeluarkannya dari kafe.

“Memang benar RH pernah bekerja disini, tapi hanya bekerja selama satu bulan. Kami telah mengeluarkannya dari kafe,” ujar Bang Akib saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini di kediamannya pada 21 Juli 2023 lalu.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini