5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Tiga Puskesmas DAK Buton Molor, Tiga Kali Adendum Picu Sorotan Publik

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Proyek pembangunan tiga Puskesmas di Kabupaten Buton yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 kini memasuki fase yang memicu kekhawatiran. Selain belum rampung meski telah melewati batas waktu kontrak, proyek tersebut juga tercatat telah mengalami tiga kali adendum.

Dengan total anggaran lebih dari Rp20 miliar, pembangunan Puskesmas Banabungi, Wakaokili, dan Wolowa sebelumnya ditargetkan selesai pada Desember 2025. Namun hingga awal 2026, pekerjaan masih berlangsung di tengah perpanjangan waktu yang terus diberikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan dan pengendalian proyek sejak tahap awal.

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara, Riswan, menilai bahwa adendum yang terjadi berulang kali bukan lagi persoalan teknis biasa.

“Kalau satu kali adendum masih bisa dianggap penyesuaian. Tapi kalau sudah sampai tiga kali, itu bukan lagi koreksi teknis. Itu indikasi bahwa sejak awal perencanaannya tidak matang dan lemahnya sistem pengendalian intern oleh PPK,” ujarnya.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan kontrak memang dimungkinkan. Namun ketentuannya jelas, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti adanya situasi tak terduga, keadaan kahar, perubahan kebijakan, atau penyesuaian teknis yang tidak bisa dihindari.

Masalahnya, dalam banyak kasus konstruksi, keterlambatan justru sering bersumber dari faktor yang dapat diprediksi sejak awal. Mulai dari mobilisasi yang lambat, kekurangan tenaga kerja, keterlambatan material, hingga penyusunan jadwal yang terlalu sempit.

Riswan menegaskan, jika faktor-faktor tersebut yang menjadi penyebab, maka adendum kehilangan dasar pembenarannya.

“Kalau penyebabnya faktor internal kontraktor atau kelemahan perencanaan, maka itu bukan alasan sah untuk adendum. Itu masuk kategori kelalaian,” tegasnya.

Lebih jauh, ia melihat adanya pola lama yang kembali terulang dalam proyek-proyek pemerintah. Perencanaan yang terlambat, durasi pelaksanaan yang dipadatkan agar sesuai tahun anggaran, hingga akhirnya proyek tidak selesai tepat waktu dan diperpanjang melalui adendum berulang.

Situasi ini menjadi semakin krusial mengingat dana DAK untuk proyek tersebut telah disalurkan sepenuhnya ke kas daerah, sementara progres fisik di lapangan belum rampung.

Secara administratif hal itu dimungkinkan, namun tetap membuka ruang pertanyaan terkait akurasi laporan progres yang menjadi dasar pencairan anggaran.

Dengan berbagai indikator tersebut, proyek ini dinilai berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun auditor eksternal.

Sejumlah aspek yang berpotensi diuji dalam audit antara lain validitas perencanaan awal, dasar pemberian adendum, kesesuaian antara progres fisik dan laporan administrasi, serta perhitungan dan penyetoran denda keterlambatan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan signifikan, maka persoalan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi bisa mengarah pada potensi kerugian keuangan negara. Riswan menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik.

“Kalau semua sesuai aturan, buka saja dokumennya. Tapi kalau tidak, maka harus ada evaluasi serius. Jangan sampai adendum dijadikan alat untuk menutup kelemahan,” tutupnya.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini