5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Teror VC Cabul Oknum Ajudan di Kepton, Korban Bertambah dan Alami Trauma Berat

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan seorang oknum ajudan kepala daerah di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) kian mengkhawatirkan. Jumlah korban terus bertambah, dan kini sedikitnya dua perempuan telah mengaku mengalami tindakan tidak pantas tersebut.

Salah satu korban terbaru, sebut saja Mawar, akhirnya memberanikan diri angkat bicara. Ia mengungkap pengalaman yang membuatnya mengalami trauma mendalam hingga saat ini.

Peristiwa itu terjadi saat Mawar berada di rumah pada malam hari. Tanpa diduga, ia menerima panggilan video dari pelaku. Namun saat panggilan terhubung, ia langsung dikejutkan oleh tindakan pelaku yang sudah dalam kondisi memperlihatkan alat kelaminnya.

“Saya kaget sekali, tiba-tiba dia VC dan pas saya angkat, dia sudah begitu. Saya langsung takut,” ujar Mawar, Kamis (26/3/2026).

Tak berhenti di situ, dalam kondisi yang membuat korban tertekan, pelaku juga sempat mengajak Mawar untuk keluar malam. Permintaan tersebut langsung ditolak karena waktu sudah larut.

Mawar menjelaskan, perkenalannya dengan pelaku bermula pada Agustus 2025 melalui aplikasi TikTok. Komunikasi kemudian berlanjut semakin intens sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses itu, korban mengaku sempat dipaksa memberikan nomor telepon hingga akhirnya komunikasi berpindah ke WhatsApp.

Memasuki bulan Ramadan, perilaku pelaku disebut semakin menjadi. Dalam salah satu panggilan video, pelaku kembali memperlihatkan alat kelaminnya dalam kondisi ereksi sambil meminta korban untuk membantunya.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa terus. Dia bilang saya egois,” ungkap Mawar.

Usai melampiaskan hasratnya, pelaku langsung mengakhiri panggilan tanpa penjelasan. Mawar menegaskan bahwa hubungan mereka tidak pernah lebih dari saling kenal.

Serangkaian kejadian tersebut meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi korban. Ia mengaku terus dihantui rasa takut, tekanan batin, serta bayang-bayang kejadian yang sulit dilupakan.

“Saya benar-benar trauma. Sampai sekarang masih takut dan kepikiran terus,” katanya.

Lebih jauh, korban juga mengungkap bahwa pelaku pernah mengaku memiliki dorongan seksual tinggi dan sulit mengendalikan diri saat melihat perempuan. Aksi tidak senonoh itu disebut terjadi berulang kali.

Dalam setiap kejadian, korban memilih mematikan kamera sebagai bentuk penolakan, sementara pelaku tetap memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.

Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual berbasis digital atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yakni bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media teknologi.

Di Indonesia, perbuatan semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini