BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi peserta yang sedang melakukan perjalanan mudik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa layanan JKN harus tetap dapat diakses kapan saja oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk saat momentum mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujarnya.
Untuk memastikan layanan tatap muka tetap berjalan, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung selama masa libur Lebaran.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik di sejumlah titik strategis guna memberikan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan layanan bagi peserta Program JKN yang sedang melakukan perjalanan.
Posko tersebut akan hadir mulai 13 hingga 16 Maret 2026 di beberapa lokasi seperti Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang, sejumlah rest area jalan tol di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Terminal Purabaya Sidoarjo, hingga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Kehadiran posko tersebut diharapkan mempermudah peserta memperoleh informasi layanan JKN selama perjalanan mudik.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengakses berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan tanpa harus datang ke kantor.
Peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan perubahan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga berbagai layanan administrasi lainnya secara mandiri.
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” jelas Akmal.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, maka pelayanan tetap dapat diperoleh di fasilitas kesehatan tingkat pertama mitra BPJS Kesehatan lainnya yang sedang beroperasi.
Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares.
BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), agar terapi pengobatan tetap dapat berjalan selama periode libur Lebaran.
Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan pertama akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan melebihi jumlah tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, memastikan rumah sakit di seluruh Indonesia tetap menyediakan pelayanan kesehatan selama masa libur Lebaran.
“Rumah sakit tetap menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan maupun layanan untuk cuci darah juga tetap berjalan selama periode libur Lebaran. Melalui Posko Mudik BPJS Kesehatan, tentunya hal ini juga meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.(Adm)
