More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    KAM Sultra Resmi Laporkan Dinas PUPR Buton dan Dua Perusahaan ke Polda Sultra

    KENDARI, SEGMENSULTRA.COM – Konsorsium Aktivis Merdeka (KAM) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, kontraktor pelaksana CV Anugrah Jaya, serta konsultan pengawas CV Buton Explore Consultan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (3/2/2025).

    Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rekonstruksi saluran induk pembawa irigasi di Desa Lasembangi, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, yang didanai melalui APBD Tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.064.119.600.

    Koordinator KAM Sultra, La Ode Tangkaliwu, mengungkapkan bahwa laporan itu didasarkan pada hasil investigasi kelembagaan yang menemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan proyek.

    “Berdasarkan hasil investigasi kami secara kelembagaan, ditemukan dugaan korupsi pada proyek rekonstruksi saluran induk bangunan pembawa irigasi yang dikerjakan oleh CV Anugrah Jaya dan diawasi oleh CV Buton Explore Consultan,” ungkap La Ode Tangkaliwu.

    Ia menjelaskan, selain kondisi fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek, pihaknya juga menemukan indikasi manipulasi laporan progres pekerjaan.

    “Kami menduga laporan pekerjaan dibuat seolah-olah volume pekerjaan telah rampung 100 persen sehingga anggaran dapat dicairkan seluruhnya, padahal fakta di lapangan pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen,” jelasnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas, yang berujung pada cacat mutu dan kerusakan parah pada bangunan irigasi.

    Atas dasar itu, KAM Sultra meminta Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang ditangani langsung oleh Dinas PUPR Kabupaten Buton bersama kontraktor dan konsultan pengawasnya.

    “Kami menilai pihak-pihak tersebut tidak bertanggung jawab dalam proses pengawasan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerusakan serius pada proyek irigasi tersebut,” tegas La Ode.

    Ia juga mendesak Polda Sultra membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini secara cepat dan profesional, mengingat proyek tersebut bersumber dari keuangan negara.

    “Kami berharap Polda Sultra segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini karena menyangkut keuangan negara yang kami duga telah disalahgunakan. Hasil investigasi kami menunjukkan pekerjaan tidak selesai 100 persen,” tambahnya.

    La Ode Tangkaliwu juga menegaskan bahwa KAM Sultra akan terus melakukan langkah-langkah tekanan secara kelembagaan agar dugaan tindak pidana tersebut dituntaskan.

    “Kami akan melakukan pressure secara kelembagaan agar dugaan tindak pidana ini segera dituntaskan, sehingga tidak menimbulkan anggapan bahwa hukum bisa pandang bulu,” tutupnya.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini