BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Baubau, Muhamad Agung Indrajati, dari Fraksi Partai Gerindra. Oknum yang menjabat sebagai anggota Komisi I ini diduga melakukan praktik “makan gaji buta” lantaran diduga tidak pernah masuk kerja dan menjalankan tugasnya selama sepuluh bulan terakhir. Yang semakin menguatkan aroma ketidakberesan, proses sidang etik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan justru diwarnai dengan kejanggalan, sementara dewan seakan membentuk membentuk barisan untuk melindungi rekan mereka.
Laporan ketidakhadiran Agung ini pertama kali disampaikan oleh sejumlah masyarakat dan diverifikasi oleh sejumlah pihak internal DPRD. Namun, alih-alih ditangani secara transparan, kasus ini justru disidangkan secara tertutup oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Baubau. Kejanggalan utama justru terletak pada sosok Ketua BK, yang berasal dari partai yang sama dengan Agung, yaitu Partai Gerindra. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme, independensi, dan objektivitas proses persidangan etik tersebut.
Tekanan justru datang dari luar gedung dewan. Pagi
tadi, puluhan massa dari Aktivis Waras Kepton menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Baubau. Aksi yang dimulai pukul 09.30 WITA itu menyoroti kediaman gedung rakyat. Sangat disayangkan, pada jam kerja tersebut, tidak ada satu pun anggota DPRD yang terlihat hadir, termasuk pimpinan dewan (Sekwan). Gedung yang seharusnya ramai dengan aktivitas pelayanan publik justru kosong dan sepi, seolah mengonfirmasi kelalaian yang diduga.
“Sidang etik yang seharusnya menjadi instrumen kontrol justru dicemari oleh konflik kepentingan. Bagaimana mungkin seseorang diadili oleh ketua yang berasal dari partainya sendiri? Ini adalah bentuk pelemahan sistem etik yang sangat fatal dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Ketua Waras Kepton Dahlin. Senin 01 Desember 2025.

Dalam orasinya, Koordinator Waras Kepton, Dahlin, menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Agung selama 10 bulan telah melampaui wilayah pelanggaran etik dan masuk ke dalam ranah Koruptif.
“Mangkirnya Muhamad Agung Indrajati selama sepuluh bulan, sementara ia masih terus mencairkan gaji dan tunjangan rakyat, adalah sebuah penipuan dan pencurian terhadap uang negara! Ini adalah praktik korupsi. Kami menuntut pengusiran dari kursi DPRD dan proses hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi rekayasa sidang etik untuk menyelamatkan kawan separtai!” tegas Dahlin
Karena tidak mendapat respons di DPRD, massa aksi kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk mendesak penyelidikan pidana. Di Kejari, perwakilan demonstran diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Abdul Kadir.
Merespon tuntutan massa, Abdul Kadir menyampaikan. “Kami menerima baik laporan dan aspirasi masyarakat. Terkait persoalan yang disampaikan, kami dari Kejaksaan Negeri Baubau akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” Ucap Abdul Kadir.
Janji dari Kejaksaan ini sedikit memberi angin segar, namun masyarakat menunggu tindakan yang serius. Kasus Muhamad Agung Indrajati telah menjadi ujian berat bagi akuntabilitas dan kredibilitas DPRD Baubau. Sikap defensif dan “tutup mata” kolega-koleganya di dewan justru merusak kepercayaan publik. Tanpa penyelesaian yang transparan dan berkeadilan, citra DPRD Baubau sebagai wakil rakyat akan semakin terpuruk, dan kasus ini akan menjadi bukti adanya praktik pemberian imunitas bagi oknum-oknum yang dianggap “berada di dalam lingkaran”.
Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Badan Kehormatan DPRD Baubau tak kunjung membuahkan hasil. Pihak BK terkesan menutup diri dan menghindari tanggung jawab untuk memberikan keterangan terbuka. Sikap ini semakin menguatkan kesan bahwa ada upaya sistematis untuk mengubur kasus ini dalam-dalam.(Adm)
