BUTENG, SEGMENSULTRA.COM – Kebijakan Bupati Buton Tengah (Buteng), Azhari dalam melantik Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) di otoritanya pada Kamis (20/11/2025) dinilai cacat hukum.
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio saat dikonfirmasi Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, Bupati Buteng telah melanggar prosedur administrasi kepegawaian dalam mengangkat dan melantik PJ Sekda karena tanpa adanya persetujuan Gubernur Sultra.
“Benar informasinya bahwa Pj. Sekda Buteng dilantik tanpa persetujuan Gubernur,” kata Asrun Lio.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra itu menilai bahwa secara struktural, Pj Sekda yang sah otomatis akan menjabat dalam kewebangannya sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB) pada Sekretariat Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD).
“Namun apabila pejabat tersebut dilantik untuk menduduki jabatan Pj Sekda tidak sah secara hukum, maka Penandatanganan SPD, SPM, SP2D, pengesahan belanja, pembahasan dan keputusan TAPD, Dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan,” tegas Doktor jebolan Australian National University (ANU) Canberra, Australia itu.

Asrun Lio yang juga Dosen tetap Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu juga menyoroti terkait posisi Konstantinus Bukide sebagai Sekda definitif Buteng yang hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan terkait surat keputusan pemberhentian, namun Bupati Buteng telah berani melantik PJ Sekda.
“Selama belum diberhentikan, maka Pak Kostan masih sebagai Sekda yang sah,” pungkasnya.
Kendati demikian, Asrun Lio mengakui Konstantinus Bukide pernah mengajukan pemunduran diri sebagai Sekda Buteng, namun surat pernyataan itu telah dicabut melalui surat resmi pada 3 Juni 2025.
“Dulu dia (Konstantinus Bukide) pernah mundur, tapi ditarik kembali pengunduran dirinya sebagai Sekda,” tutupnya sambil memperlihatkan bukti dokumen surat pencabutan mengunduran diri Konstantinus Bukide.
Perlu diketahui, Bupati Buteng Azhari telah melantik PJ Sekda, Armin bersama 54 pejabat struktural lingkup Pemda Buteng. Polemik ini berawal dari permohonan yang diajukan Bupati Buteng melalui surat Nomor 800.1.11.1/489/2025 tanggal 4 November 2025, tentang Permohonan Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Gubernur Sultra melalui surat tanggapan bernomor 800.1.13.4/13710, tertanggal 18 November 2025, menyampaikan hasil verifikasi. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, menyimpulkan beberapa poin penting
Proses pemberhentian Sekda definitif sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sultra menyatakan belum dapat menyatakan terjadi kekosongan Jabatan Sekda secara sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pemprov Sultra tidak dapat menindaklanjuti dan belum dapat memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Pj. Sekda Kabupaten Buton Tengah.
Gubernur Sultra menyarankan Bupati Buteng untuk melaksanakan Uji Kompetensi (Job Fit) atau Evaluasi Kinerja terhadap Sekda definitif, serta melengkapi dan menyesuaikan seluruh proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.(adm)
