JAKARTA, SEGMENSULTRA.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker dengan nama samaran “Bjorka”.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, WFT diketahui sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama “Bjorka” dan “@bjorkanesiaa”.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut penyelidikan berlangsung enam bulan. WFT ditangkap pada Selasa (23/9).
“Selama ini pelaku sudah memiliki akun di dark web. Ia mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” ungkapnya.
Kasubdit IV Siber AKBP Herman Edco menjelaskan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. WFT melalui akun X @bjorkanesiaa mengklaim berhasil meretas data nasabah.
“Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, serta mengklaim sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelasnya.(Adm)