WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Pergantian kepengurusan secara sepihak di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi berdampak serius pada keberlanjutan program bantuan mahasiswa. Kampus yang sebelumnya ditetapkan sebagai perguruan tinggi penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kini dipastikan tidak menerima kuota bantuan tersebut.
Menurut Dr. Suruddin, penanggung jawab KIP Kuliah sekaligus mantan Ketua STAI Wakatobi, selama ini pengelolaan KIP berjalan lancar. Program rekrutmen baru KIP 2025 dibuka berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-1951/SJ/B-X/PP.04/07/2025 tanggal 18 Juli 2025, dan STAI Wakatobi sempat ditetapkan mendapat kuota delapan penerima berdasarkan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 91 Tahun 2025.
“Namun setelah pergantian ketua secara sepihak yang seharusnya menjabat hingga 10 Januari 2026, dan konflik dengan yayasan, Kemenag memutuskan STAI Wakatobi ditolak sebagai penyelenggara KIP Kuliah 2025,” kata Dr. Suruddin, Sabtu (20/9/2025).
Ia menjelaskan, pengelola KIP STAI Wakatobi sempat mengikuti bimbingan teknis Program KIP Kuliah bersama Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Keagamaan dan Afirmasi. Pada forum itu, mereka mengoordinasikan persoalan kepemimpinan kampus kepada Ketua Subtim KIP Kuliah Kemenag. Hasilnya, STAI Wakatobi resmi ditolak sebagai perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah Tahun Anggaran 2025 dengan alasan sengketa dengan yayasan.
“Belajar dari kasus ini, jika pengelolaan kampus tidak sesuai ketentuan, ke depan layanan administrasi bagi mahasiswa dan kampus bisa terhambat,” lanjutnya.
Suruddin menegaskan, konflik internal dan pengangkatan ketua yang belum memenuhi syarat sebagaimana Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 menjadi faktor utama penolakan tersebut. Ia berharap pemerintah daerah dan Kementerian Agama memberi perhatian agar nasib mahasiswa penerima bantuan pendidikan tidak terabaikan.(Adm)