BUTON, SEGMENSULTRA.COM – Sengketa lahan tambang di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, kian memanas. Kuasa hukum Samsu Umar Abdul Samiun, Syarifuddin, S.H., M.H., menuding kuasa hukum Yori Yusran, Mustakim Wenno, melakukan pengrusakan spanduk larangan aktivitas tambang milik PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM). Dugaan pengrusakan ini dinilai sebagai langkah awal upaya menguasai lahan tambang milik putra daerah Buton tersebut.
Syarifuddin menegaskan, Umar Samiun selama ini sudah bertahun-tahun merawat dan menjaga lahan tambang tersebut. Bahkan ia memperkerjakan ratusan masyarakat Buton agar lahan itu dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat. Namun tiba-tiba muncul pihak luar yang datang mengklaim dan mencoba merebut, hingga akhirnya menimbulkan sengketa hukum yang berimbas pada terhentinya aktivitas tambang.
“Bapak Umar Samiun sudah lama merawat dan menjaga lahan tambang ini, bahkan memperkerjakan ratusan masyarakat Buton. Sekarang muncul orang luar yang mengklaim lahan itu, sehingga masyarakat kehilangan mata pencarian,” ujar Syarifuddin
Ia menjelaskan, laporan resmi telah mereka ajukan ke Polres Buton pada 12 September 2025. Laporan tersebut bermula dari peristiwa pada Sabtu (30/8/2025) pukul 12.00 WITA, saat tim Umar Samiun memasang spanduk larangan aktivitas di WIUP PT BBDM yang berstatus quo dan tengah disidangkan di Pengadilan Pasarwajo dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Psw. Spanduk itu kemudian dirusak oleh seseorang yang diduga Mustakim Wenno.
“Kami melihat ada indikasi kuat Yori Yusran ingin menguasai lahan tambang milik putra daerah Buton, Bapak Samsu Umar Abdul Samiun. Spanduk yang kami pasang sebagai tanda larangan justru dirusak. Itu sebabnya kami laporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 406 KUHP,” katanya.
Syarifuddin mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan pelaku pengrusakan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah cepat aparat akan memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik baru di lapangan.
“Kami mendesak penyidikan dilakukan secepatnya agar masyarakat melihat proses hukum ini transparan dan adil. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Selain itu, Syarifuddin mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang sedang bersengketa dan meminta aparat TNI dan Polri menjaga netralitas. Ia menilai, ketegasan dan netralitas aparat menjadi kunci agar proses hukum berjalan tanpa keberpihakan.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan aparat tetap netral agar situasi kondusif terjaga,” ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Yori Yusran dan Mustakim Wenno belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Pesan konfirmasi wartawan yang dikirim Rabu sore (24/9/2025) belum direspons hingga malam hari. (Adm)