JAKARTA, SEGMENSULTRA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant BNI di salah satu kantor cabang Jawa Barat. Dana Rp 204 miliar dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Kasus yang terjadi pada 20 Juni 2025 itu diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus. Sejak awal Juni 2025, sindikat yang mengaku Satgas Perampasan Aset sempat bertemu kepala cabang pembantu BNI untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. Mereka membagi peran mulai dari persiapan, eksekusi hingga pembagian hasil.
Helfi mengungkapkan, jaringan sindikat memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Ancaman keselamatan terhadap pejabat bank dan keluarganya menjadi tekanan agar rencana eksekusi berjalan.
Kesepakatan eksekusi dibuat pada Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank, memanfaatkan celah sistem deteksi. Mantan teller berperan sebagai eksekutor, mengakses ilegal aplikasi core banking system, dan memindahkan dana Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.
Bareskrim menetapkan sembilan tersangka terdiri dari karyawan bank, eksekutor hingga pelaku tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 204 miliar, 22 telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC dan satu notebook.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” kata Helfi.
Para pelaku dijerat tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(Adm)