More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    Menkeu Akan Temui Asosiasi Industri Rokok Bahas Arah Kebijakan Cukai

    JAKARTA, SEGMENSULTRA.COM – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera bertemu asosiasi industri rokok untuk membahas arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dalam negeri dan penerimaan negara.

    “Pendapatan cukai itu enggak harus dinaikkan. Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini. Yang penting adalah kita ingin menjaga jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka yang meng-supply kita,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Jakarta, Selasa.

    Ia menyampaikan mulai menghubungi asosiasi industri rokok pada Rabu. Dalam RAPBN 2026, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun. Purbaya juga mengisyaratkan strategi lain seperti penindakan rokok ilegal sebagai prioritas pemerintah. Sejumlah platform e-commerce sudah diinstruksikan menghentikan penjualan rokok ilegal, sementara toko kelontong dan jalur impor rawan peredaran barang ilegal akan diperiksa.

    Meski demikian, ia mengakui kebijakan tarif cukai tahun depan belum diputuskan.

    Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai kajian ulang kebijakan cukai rokok memang perlu dilakukan. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan struktur tarif atau layer yang dinilai terlalu sempit.

    “Undang-Undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen, itu satu. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak,” katanya.

    Said menambahkan, perluasan layer akan membantu pabrikan menengah dan kecil bertahan, sementara perusahaan besar tetap dapat berkontribusi signifikan. “Kalau layer-nya semakin dibuka lebar, maka yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau dipersempit yang di bawah susah geraknya,” ujarnya.

    Ia menekankan kajian mendalam tetap dibutuhkan karena kebijakan cukai mempengaruhi penerimaan negara sekaligus aspek kesehatan masyarakat. Berdasarkan catatan DJBC, rokok ilegal menguasai 61 persen peredaran barang ilegal. Penindakan terhadap barang ilegal per Juni 2025 tercatat sebanyak 13.248 kasus dengan nilai Rp3,9 triliun.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini