WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Jabatan ganda Suhardin kembali jadi sorotan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN Wandoka ini ternyata dilantik sebagai Wakil Ketua 1 STAI Wakatobi oleh Yayasan Hasanah Wakatobi tanpa izin dari atasannya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, Aliwangi, menyebut Suhardin tidak pernah mengajukan permohonan atau pemberitahuan mengenai jabatan barunya.
Aliwangi menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan kepegawaian. ASN yang rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas, dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Seharusnya sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua, ia lebih dulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan kepada kami selaku dinas tempatnya mengabdi,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).
Ia mengingatkan larangan rangkap jabatan bagi ASN tertuang jelas dalam Undang-Undang ASN. Peraturan tersebut melarang PNS menjadi direksi atau komisaris BUMN/BUMD maupun menduduki jabatan struktural dan fungsional secara bersamaan. Pelanggaran dapat berujung sanksi keras mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Saya kira jelas Aturannya tentang Manajemen ASN bahwa seorang ASN dilarang menjadi direksi, menduduki jabatan struktural, atau jabatan fungsional secara bersamaan,” ungkap Aliwangi.
Aliwangi memastikan pihaknya segera memanggil Suhardin untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakannya yang dinilai melanggar aturan. Langkah ini dinilai penting agar ada efek jera dan tidak menjadi contoh buruk bagi ASN lain.(Udin)