WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Gonjang-ganjing pergantian kepengurusan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi memicu ancaman serius bagi keberlanjutan tiga program studi di kampus tersebut. Perubahan sepihak yang dilakukan Yayasan Hasanah Wakatobi dikhawatirkan menghambat proses perpanjangan akreditasi Prodi Tarbiyah, Ekonomi Syariah, dan Hukum Keluarga Islam.
Suruddin mengungkapkan, akreditasi ketiga prodi itu akan berakhir pada Mei 2026. Sementara batas pengusulan perpanjangan jatuh pada September 2025. Ia menilai pemecatan sepihak yang dilakukan sebelum 10 Januari 2026 berpotensi membuat kampus kehilangan status akreditasi.
“Maka tegas saya mengatakan, STAI Wakatobi pada Mei 2026 dinyatakan tidak dapat beroperasi alias ditutup karena tidak terakreditasi. Ini berdampak pada 600 mahasiswa,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, akibat pergantian ini mahasiswa terancam harus pindah ke kampus lain yang masih terakreditasi. Suruddin menyebut langkah yayasan dan ketua STAI yang baru dilantik sebagai penghambat kemajuan pendidikan Islam di Kabupaten Wakatobi.
“Pengambilan sepihak ini seharusnya bisa kita kategorikan sebagai penghambat pendidikan yang ada di Kabupaten Wakatobi,” lanjut Suruddin.
Ia berharap pemerintah daerah dan Kementerian Agama turun tangan memberi perhatian khusus agar nasib mahasiswa dan keberlanjutan pendidikan di Wakatobi tidak terabaikan.(Udin)