WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Pelantikan kepengurusan baru Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi yang dilakukan mantan Bupati Wakatobi, H Arhawi, dinilai ilegal dan cacat hukum. Hal ini ditegaskan langsung Ketua STAI aktif, Dr Suruddin.
Menurut Suruddin, pengangkatan pimpinan STAI harus mengacu pada Statuta STAI Wakatobi tahun 2008 Pasal 44 tentang syarat umum, khusus, dan administrasi. Pada Pasal 44 ayat satu poin c disebutkan, calon ketua harus mendapatkan penilaian layak melalui pertimbangan dan sidang senat. Sementara ayat lima poin d mewajibkan badan penyelenggara melaporkan pengangkatan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Lembaga Islam dengan tembusan ke Kopertais Wilayah VIII, disertai dokumen sesuai ketentuan.
“Penetapan ketua versi Arhawi tidak melalui sidang senat. Ketua STAI langsung ditunjuk oleh pihak yayasan tanpa pertimbangan senat STAI Wakatobi. Itu jelas menyalahi aturan,” tegas Suruddin.
Ia menambahkan, selain melanggar Statuta, Arhawi juga mengabaikan surat edaran Menteri Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020. Surat edaran itu mengatur jabatan rektor atau ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) agar memenuhi standar manajemen kelembagaan, akuntabilitas publik, serta kinerja pengelolaan kampus.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seorang rektor atau ketua PTKIS wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di kampus yang dipimpin. Jika seorang dosen memiliki NIDN di perguruan tinggi negeri, maka harus ada izin tertulis dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Bila tidak tersedia dosen dengan NIDN, jabatan itu dapat diisi oleh dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang telah mengabdi sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki jabatan fungsional Lektor, serta pendidikan minimal doktor.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa masa transisi untuk penetapan jabatan rektor atau ketua PTKIS hanya diberi waktu satu tahun sejak surat ditetapkan. Selanjutnya, koordinatorat PTKIS tidak akan memberikan layanan administrasi apabila pimpinan perguruan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Koordinatorat PTKIS juga diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan agar mutu dan akuntabilitas kampus tetap terjaga.
“Melihat surat edaran Kemenag itu, jelas rektor yang dilantik tidak memenuhi syarat. Artinya, mereka sudah mengabaikan aturan tersebut,” ujar Suruddin.
Ia menilai langkah Yayasan Hasanah Wakatobi mencoreng dunia pendidikan Islam dan perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama maupun Kopertais Wilayah VIII.
“Maka kinerja Yayasan Hasanah Wakatobi harus mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama RI dan Kopertais Wilayah VIII atas tindakan yang sudah mencederai nama besar pendidikan agama Islam,” tegasnya.
Diketahui, pelantikan kepengurusan baru STAI Wakatobi versi Arhawi meliputi ketua, wakil ketua, hingga pejabat struktural. Acara itu berlangsung di Aula Vila Nadila pada Sabtu (13/9/2025).(Udin)
