JAKARTA, SEGMENSULTRA.COM – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa selama hampir delapan jam, dari pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid menyebut dirinya sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid usai pemeriksaan.
Ia menuturkan, awalnya telah mendaftar untuk berangkat haji furoda. Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan agar ia bersama 122 jemaah Uhud Tour pindah ke layanan haji menggunakan kuota khusus yang disebut resmi dari Kementerian Agama.
“Kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat. Lalu, Ibnu Mas’ud menawarkan menggunakan visa kuota khusus yang katanya resmi dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi, kami terima, dan akhirnya terdaftar di PT Muhibbah,” jelasnya.
Menurut Khalid, fasilitas yang diberikan sama seperti haji khusus, dengan layanan setara VIP. Ia menegaskan keberangkatannya bersama jemaah dilakukan atas tawaran PT Muhibbah, bukan inisiatif pribadi.
Kehadirannya di KPK, kata Khalid, merupakan panggilan yang sebelumnya sempat tertunda. Ia datang mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi tim kuasa hukum. “Iya, ini pengulangan karena kemarin ada jadwal kajian, jadi belum bisa hadir,” katanya.
KPK sendiri sedang mendalami dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenag, penyelenggara travel haji, serta asosiasi terkait. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyimpangan terjadi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota reguler ditetapkan 92 persen dan kuota khusus 8 persen. Namun, pembagian dilakukan setara 50 persen.
“Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi kemudian dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Itu menyalahi aturan,” ungkap Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.(Adm)