JAKARTA, SEGMENSULTRA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan sekitar 120 saksi dan 4 ahli serta melalui gelar perkara.
Nadiem yang datang ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memilih tidak banyak berkomentar. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujarnya singkat. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021 Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kasus ini bermula pada 2020–2022 ketika Kemendikbudristek mengadakan laptop untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan ke produk berbasis Chrome OS. Padahal, hasil kajian internal menyebut Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.(Adm)