More

    5 Berita terbaik

    Jangan Lewatkan

    Salah Satu Karyawan Bank di Busel Diduga Berzina Dua Kali, Kini Dilaporkan Suami Sah.

    BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Seorang karyawan Bank di Buton Selatan (Busel) berinisial JCH dilaporkan oleh suaminya sendiri, NA, ke Polres Baubau atas dugaan perzinahan. Dalam laporan tersebut, JCH diduga telah berselingkuh dengan seorang pria berinisial MS. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan dari terlapor MS dalam dokumen resmi penyidikan.

    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Juli 2024, MS mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan JCH sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah kost kawasan Kuda Putih pada siang hari bulan April 2024, dan di Hotel La Kamali pada sore hari bulan Mei 2024, sepulang mereka dari pantai.

    “Pengakuan MS sangat jelas. Ia mengakui telah melakukan perzinahan dengan istri klien kami sebanyak dua kali, di dua tempat berbeda, dan itu dilakukan secara sadar tanpa ada paksaan,” tegas Syarifuddin, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor NA, kepada media ini, Jumat (20/6/2025).

    Syarifuddin menambahkan, pengakuan tersebut diperoleh dalam proses pemeriksaan resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Baubau. MS juga mengakui bahwa dirinya sadar sepenuhnya bahwa JCH telah bersuami dan memiliki dua anak, namun tetap melakukan hubungan terlarang tersebut atas dasar suka sama suka.

    Syarifuddin, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor NA

    “Berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan yang telah menikah dan melakukan hubungan di luar ikatan pernikahan,” jelasnya.

    Ironisnya, lanjut Syarifuddin, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum atas laporan tersebut. Meski laporan telah diajukan sejak 20 Juni 2024, pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ini yang kami sesalkan. Klien kami, sebagai korban penghianatan dan kehancuran rumah tangga, masih menunggu keadilan. Sementara terlapor masih menjalani aktivitas seperti biasa tanpa penahanan atau kejelasan status hukum,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti lambannya proses penyelidikan, padahal, menurutnya, sudah ada cukup alat bukti yang mendukung. Selain pengakuan terlapor, dua orang saksi juga telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Ditambah lagi dengan bukti petunjuk berupa percakapan (chat) antara terlapor yang mengarah pada perbuatan tersebut.

    “Kalau pelaku sudah mengakui perbuatannya, dua saksi sudah diperiksa, bukti chat sudah ada, lalu apalagi yang ditunggu? Mengapa prosesnya masih tertahan di tahap penyelidikan? Tidak masuk akal jika penyelidikan perkara yang sudah sejelas ini berlangsung hampir satu tahun,” tandas Syarifuddin.

    Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk terlapor MS maupun JCH, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari keduanya.(Adm)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini