Minggu, Juni 15, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Kostantinus Bongkar Kekeliruan SK Bupati Terkait Jabatan Sekda Buteng

BUTENG, SEGMENSULTRA.COM – Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus bergulir. Kostantinus Bukide, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda definitif, akhirnya angkat bicara dan mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi setelah dirinya tak lagi diberi kewenangan sejak Bupati Azhari dilantik.

Melalui sambungan telepon, Kostantinus membenarkan pernyataan Kepala BKPSDM Buteng, Wujuddin, yang sebelumnya menyebut dirinya pernah diminta menjembatani pengajuan surat pengunduran diri kepada Bupati.

“Saya membenarkan pernyataan Pak Wujuddin. Saya memang meminta beliau untuk menjembatani pengajuan surat pengunduran diri saya, karena sebelumnya saya sudah berupaya menemui Pak Bupati, tapi beliau tidak berkenan menerima,” ungkap Kostantinus.

Surat pengunduran diri itu diajukan pada 5 Mei 2025 dan berlaku efektif per 2 Juli 2025. Alasannya, kata Kostantinus, dilatarbelakangi keprihatinannya terhadap hampir 200 tenaga honorer di Sekretariat Daerah yang belum menerima insentif sejak Januari hingga awal Mei. Hal itu, menurutnya, terjadi karena kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai Sekda definitif dicabut secara sepihak.

“Saya merasa bertanggung jawab secara kemanusiaan sebagai pimpinan SKPD di Setda. Situasi para honorer yang belum menerima haknya membuat saya tergerak. Saya berharap pengunduran diri saya bisa mendorong Bupati untuk menormalisasi kondisi tersebut,” ujarnya.

Namun harapan itu sirna setelah pernyataan Bupati Azhari muncul di salah satu media daring pada 9 Mei 2025, yang menyebut jabatan Sekda Buteng telah kosong sejak 21 Maret 2025, tepat di hari pelantikannya sebagai Bupati.

“Kalau jabatan Sekda dianggap kosong sejak 21 Maret, berarti surat pengunduran diri saya yang berlaku efektif 2 Juli menjadi tidak relevan dan sia-sia. Karena itu, saya akan segera mengajukan surat pencabutan pengunduran diri,” tegasnya.

Kostantinus juga menyoroti penerbitan SK Bupati Nomor 253 Tahun 2025 yang menunjuk Asisten III, L. Samasuddin Pamone, sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah.

Menurutnya, keputusan itu keliru karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pejabat perangkat daerah adalah Kepala SKPD selaku PA.

“Dalam SK itu justru disebut pelimpahan kekuasaan kepada Asisten III. Padahal jelas, yang berwenang adalah Sekda sebagai Kepala SKPD. Bahkan dalam pertimbangan dan diktum SK itu sendiri disebutkan bahwa pelimpahan seharusnya kepada Sekda. Ini bertentangan dengan aturan,” bebernya.

Tak hanya soal SK PA, ia juga menilai penetapan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Buteng turut menyalahi aturan. Dalam diktum SK disebut masa berlaku Plh adalah 30 hari, padahal menurutnya, ketentuan yang benar adalah maksimal 15 hari kerja.

“Kalau sudah 30 hari kerja itu bukan Plh lagi, tapi sudah masuk kategori Pelaksana Bulanan (Plb),” katanya.

Menurut Kostantinus, jabatan Plh hanya boleh digunakan bila pejabat definitif berhalangan sementara. Jika jabatan memang kosong, seharusnya Bupati menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau mengusulkan Penjabat (Pj).

Kostantinus mengimbau para pejabat yang saat ini mendapat kepercayaan dari Bupati untuk tetap berpijak pada regulasi dan tidak sekadar bersikap ‘asal bapak senang’ (ABS).

“Saya sangat menyayangkan kondisi ini. Saya mengimbau para pejabat yang dipercaya Bupati agar tidak bersikap ABS. Kasihan Bupati, kasihan daerah, dan masyarakat Buteng,” pungkasnya.
(ant/adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini