BAUBAU, SEGMENSULTRA – Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, angkat bicara terkait dinamika yang melibatkan salah satu anggotanya, Naslia Alu. Dugaan pelanggaran etika oleh legislator perempuan tersebut kini secara resmi telah diserahkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan BK. Saya sudah menyampaikan langsung kepada Ketua BK agar diproses sesuai aturan, karena ini menyangkut etika kelembagaan,” ujar Ardin saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).
Ardin menjelaskan, sebagai pimpinan DPRD, dirinya tidak tinggal diam. Ia telah mengambil langkah awal secara personal dengan memanggil Naslia untuk memberikan pembinaan secara langsung.
“Secara personal, saya sudah panggil beliau di ruangan, saya sampaikan agar lebih santun dan cooling down. Tapi kembali lagi, itu tergantung pribadi masing-masing,” Jelasnya.
Ia menekankan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lebih jauh karena terbatas oleh aturan kelembagaan. Menurut Ardin, tanggung jawab utama dalam pembinaan kader sesungguhnya berada di pundak partai pengusung.
“Saya sebagai pimpinan tidak bisa terlalu jauh. Harusnya di sini peran partai politik lebih kuat. Tapi saya tetap memberi masukan, karena itu bagian dari tanggung jawab saya juga,” terangnya.
Lebih lanjut, Ardin menjelaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki fungsi khusus dalam menjaga marwah DPRD. BK berwenang memanggil anggota dewan yang diduga melanggar kode etik, melakukan klarifikasi, hingga memberikan teguran jika diperlukan.
“BK bisa memanggil, memeriksa, dan menegur bila ditemukan pelanggaran. Namun, untuk sanksi seperti pergantian antar waktu (PAW), itu bukan ranah BK. Itu mutlak wewenang partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah kasus serupa di luar daerah, termasuk yang melibatkan figur publik seperti Ahmad Dhani, yang tak bisa dijatuhi sanksi selama belum ada putusan hukum tetap. Prinsip tersebut, kata Ardin, berlaku universal termasuk di DPRD Baubau.
“Kalau belum ada kepastian hukum, maka tindak lanjut bisa dilakukan sebatas pemanggilan dan klarifikasi oleh BK. Tapi bukan berarti kita tinggal diam,” tegasnya.
Ardin menyatakan bahwa dirinya berkepentingan untuk menjaga citra kelembagaan DPRD. Ia ingin memastikan bahwa langkah-langkahnya tidak dianggap abai dalam merespons gejolak internal yang terjadi.
“Saya tegaskan, sebagai pejabat publik, kita harus sadar posisi. Berbuat baik saja belum tentu dinilai baik oleh publik, apalagi jika kita tidak menjaga sikap. Itulah yang saya sampaikan ke Bu Naslia. Bijaklah dalam bertindak,” pungkasnya.(Adm)