WAKATOBI, SEGMENSULTRA.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wakatobi membenarkan tindakan pemberhentian sejumlah perangkat Desa Kollo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Hairuddin, beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
“Saya kira jelas dalam undang-undang, diperbolehkan melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa yang tidak lagi bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, perangkat desa memiliki tugas utama membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta harus menunjukkan loyalitas dan semangat kerja dalam melayani masyarakat.
“Ini hal yang wajar dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja dan loyalitas. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Kollo, Hairuddin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor terkait kinerja perangkat desa.
“Mereka bekerja sesuka hati, tidak aktif di kantor, dan pelayanannya kepada pimpinan tidak lagi mencerminkan profesionalisme sebagai perangkat desa,” tuturnya.
Hairuddin menegaskan, sebelum melakukan pemberhentian, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Wakatobi.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait sebelum mengambil keputusan. Ini demi menjaga kualitas pelayanan di Desa Kollo,” pungkasnya.(Adm)