Minggu, Juni 15, 2025

5 Berita terbaik

Jangan Lewatkan

Pengacara Sebut Postingan Naslia Alu di Medsos Bentuk Ekspresi Pribadi

BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Kuasa hukum dari oknum anggota DPRD Kota Baubau, Naslia Alu (NA), akhirnya angkat bicara terkait laporan sejumlah wartawan yang menuduh kliennya telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam pernyataan resminya, advokat Samsul menegaskan bahwa unggahan Naslia di akun Facebook pribadinya merupakan bentuk ekspresi pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami menegaskan bahwa klien kami memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman pribadinya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Samsul dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/5/2025).

Menurut Samsul, unggahan yang menjadi dasar laporan polisi tersebut merupakan bentuk ekspresi pribadi berdasarkan peristiwa dari Naslia Alu terhadap apa yang ia alami secara langsung. Dalam unggahan itu, kliennya menyampaikan dugaan bahwa pemberitaan negatif terhadap dirinya muncul setelah adanya permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu, yang disertai ancaman pemberitaan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam unggahan tersebut, kliennya sama sekali tidak menyebutkan nama jurnalis, media tempat mereka bekerja, atau bentuk identifikasi lainnya yang dapat secara spesifik merujuk pada seseorang.

“Tudingan bahwa klien kami melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan secara umum adalah tidak berdasar dan terlalu jauh ditarik kesimpulannya. Jika pun ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu bahwa dirinya secara eksplisit disebut atau diidentifikasi dalam unggahan tersebut,” tambah Samsul.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya menduga laporan ini justru merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan kliennya dalam menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan.

Samsul menekankan bahwa pernyataan kliennya bukan untuk mendiskreditkan institusi media atau profesi wartawan secara keseluruhan. Sebaliknya, Naslia mengkritisi perilaku oknum yang menurutnya telah mencederai nilai-nilai jurnalistik.

“klien kami tidak menuduh institusi media secara keseluruhan, melainkan menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan ulah oknum-oknum yang mencederai nilai-nilai jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Samsul.

Selain itu, Menanggapi pernyataan kuasa hukum Naslia, salah satu pelapor, Gunardih Eshaya, turut memberikan tanggapan. Ia mengapresiasi pihak Polres Baubau yang telah menerima laporan mereka secara terbuka, dan menilai bahwa alasan yang disampaikan kuasa hukum Naslia tidak sepenuhnya tepat.

“Benar, Naslia tidak menyebut nama dalam unggahan itu. Namun, konteks dan isi tulisannya jelas menyinggung profesi wartawan, khususnya yang telah menulis pemberitaan tentang dirinya. Jadi sangat terang siapa yang dimaksud,” ujar Gunardih.

Gunardih juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum unggahan tersebut, Naslia Alu dan mantan PJ Bupati Buton La Haruna telah melaporkan sejumlah wartawan ke Polres Buton dengan menyebutkan nama-nama wartawan.

“Salah kalau laporan kami dianggap upaya membungkam. Kami juga punya hak hukum yang sama. Ini harus jadi pelajaran agar publik figur seperti Naslia lebih bijak bermedia sosial,” tegasnya.

Ia menilai, sebagai anggota DPRD Kota Baubau, Naslia seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ia juga mengkritik aktivitas Naslia di platform seperti TikTok yang menurutnya sering kali tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Sudah sepatutnya DPRD Kota Baubau memberi teguran atau peringatan resmi. Jangan sampai media sosial dijadikan ruang bebas tanpa etika oleh pejabat publik,” pungkas Gunardih.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini