BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Sejumlah jurnalis di Kota Baubau melaporkan akun Facebook atas nama Naslia Alu, yang diduga milik salah satu oknum anggota DPRD, ke Polres Baubau. Laporan ini diajukan karena akun tersebut diduga menyebarkan unggahan yang mencemarkan nama baik, menyudutkan profesi wartawan, serta memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian.
Para pelapor Gunardih Eshaya, Aswarlin, Hariman, dan Flash, menilai bahwa unggahan Naslia Alu mengandung tudingan tidak berdasar terhadap para jurnalis yang terlibat dalam pemberitaan dugaan skandal fee proyek di Kabupaten Buton. Dalam postingannya, Naslia menuding bahwa pemberitaan tersebut sarat dengan praktik pemerasan oleh oknum wartawan.
Unggahan tersebut dinilai mencemarkan reputasi para jurnalis yang disebut-sebut terlibat dalam upaya pemerasan terhadap dirinya. Aswar, salah satu pelapor yang juga Ketua PWI Kota Baubau, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi atau memiliki hubungan dengan Naslia Alu maupun dengan mantan Pj. Bupati Buton, La Haruna.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, unggahan itu jelas diarahkan kepada kami yang telah memberitakan kasus tersebut. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Buton, tetapi tudingan itu tidak benar. Saya bahkan belum pernah bertemu dengan Ibu Naslia Alu,” tegas Aswar.
Aswar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai keponakan La Haruna, usai pemberitaan skandal fee proyek tersebut tayang di beberapa media. Ia bahkan mengklarifikasi langsung kepada La Haruna mengenai pesan tersebut, namun mantan Pj. Bupati Buton itu mengaku tidak mengenali nomor yang dimaksud.
Gunardih Eshaya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubaur, pelapor lainnya , turut membantah tudingan bahwa para wartawan pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, pertemuan yang pernah terjadi antara sejumlah jurnalis dengan Naslia dan La Haruna di Hotel Rajawali hanya bertujuan untuk memberi ruang klarifikasi dan hak jawab, bukan untuk permintaan imbalan.
“Sebagai publik figur dan anggota DPRD, seharusnya Naslia Alu memberi contoh yang baik dalam bermedia sosial. Kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung di Polres Buton, nanti juga akan terungkap apakah yang terjadi benar pemerasan atau justru upaya membungkam media melalui tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Gunardih.
Para pelapor telah menyerahkan laporan resmi kepada pihak kepolisian sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok sosial.
Sebagai bahan bukti, mereka juga menyertakan Tangkapan layar status akun Facebook atas nama Naslia Alu dan Video siaran langsung dari akun TikTok Lia Alu yang memperkuat dugaan ujaran kebencian
Para jurnalis berharap agar laporan mereka diproses secara profesional dan adil. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika di media sosial, terutama bagi pejabat publik, agar tidak asal menuding tanpa dasar yang jelas dan berpotensi merusak kredibilitas profesi lain.
“Media hadir untuk menyuarakan kebenaran dan menjadi pilar demokrasi. Jangan rusak kehormatan profesi jurnalis hanya karena tidak nyaman terhadap pemberitaan,” tutup Flash, salah satu pengadu. (Adm)