BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan WORM (inisial), mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen KCP Baubau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri SH, dalam konferensi pers, Kamis 8 Mei 2025.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai customer service dan kemudian diangkat menjadi Control Unit Partner (CUP), memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan menyalahgunakan sistem keuangan internal bank.
“Tersangka memanfaatkan kuasa dan jabatannya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan manajemen bank,” kata Fatkhuri.
Modusnya, tersangka menguras dana deposito milik seorang nasabah yang telah meninggal dunia. Proses pencairan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, hingga membuka rekening atas nama nasabah tanpa izin resmi.
Hasil penyelidikan menunjukkan total kerugian mencapai Rp360 juta. Dana itu digunakan tersangka untuk menutup kerugian akibat aktivitas trading saham pribadi sepanjang 2021–2023.
“Jadi selama tahun-tahun, tersangka aktif bermain saham. Tapi karena mengalami kerugian besar dan terlilit utang, dia nekat mengambil dana nasabah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan SH.
Kasus ini mencuat setelah pihak Bank Mandiri Taspen melapor secara resmi. Penyidik Kejari Baubau lantas melakukan pemeriksaan mendalam yang berujung pada penetapan tersangka.
“Awalnya pihak bank melapor, kami pelajari, dan temukan potensi korupsi. Setelah penyidikan beberapa bulan, kami akhirnya menetapkan WORM sebagai tersangka,” ungkap Iwan.
Hingga kini, tersangka baru mengembalikan Rp48 juta. Sisanya masih dalam proses pelacakan dan pemulihan oleh tim penyidik.
WORM dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan hingga seluruh kerugian keuangan negara dipulihkan.(Adm)