BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Satu per satu bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek di Kabupaten Buton mulai terungkap. Indikasi keterlibatan dua pejabat publik mantan Pj Bupati Buton La Haruna dan anggota DPRD Kota Baubau berinisial NA, kian mencuat.
Dari dokumen transfer yang diterima redaksi, ditemukan kejanggalan. Dua transaksi bernilai total Rp180 juta yang dilakukan oleh seorang kontraktor berinisial J ke rekening atas nama Yongki, masing-masing senilai Rp90 juta pada 3 dan 4 Agustus 2024, tercatat sebagai “Pinjaman Modal Usaha”.
Keterangan tersebut diduga disengaja untuk menyamarkan maksud transaksi yang sebenarnya, guna menghindari jeratan hukum.
Dikonfirmasi Selasa (6/5/2025), J membenarkan isi bukti transfer tersebut. Ia menyebut, saat itu Yongki mengklaim ditugaskan oleh La Haruna untuk menghimpun dana dengan janji pemberian proyek dalam waktu satu bulan.
“Yongki bilang, tulis saja pinjaman sementara. Itu semua atas arahan dia, dan katanya juga disampaikan oleh Pak La Haruna,” ungkap J.
J juga menyebut, jika proyek tidak terealisasi dalam satu bulan, maka dana yang telah disetor akan dikembalikan. Janji itu disampaikan sebelum ia melakukan transfer pada awal Agustus 2024.
Hari ini, J telah menjalani pemeriksaan di Polsek Pasarwajo sebagai saksi korban dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan. “Baru saya yang diperiksa, kemungkinan besok yang lain menyusul,” ujarnya.
Yongki sendiri belum merespons pertanyaan soal pencatatan transaksi tersebut. Namun dalam pernyataan sebelumnya, ia menyatakan semua tindakannya dilakukan atas perintah La Haruna.
Sementara NA telah lebih dulu membantah tudingan yang menyebut dirinya dan suaminya terlibat dalam kasus ini. Namun Yongki tetap pada pendiriannya.
“Silakan dinilai. Saya bicara berdasarkan bukti. Tidak ada yang lebih kuat dari kebenaran,” tegas Yongki, yang mengaku siap mempertanggungjawabkan semua pernyataannya di hadapan hukum.
La Haruna yang dihubungi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga berlaku untuk NA yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Lukman.(Adm)