BAUBAU, SEGMENSULTRA.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Baubau menyatakan bahwa dugaan permintaan uang proyek oleh NA (inisial), anggota DPRD dari Partai Hanura, merupakan masalah pribadi antara yang bersangkutan dan para kontraktor.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Baubau, Hasan Basri (akrab disapa Sewang), mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap NA.
“NA menyampaikan bahwa ia tidak terlibat. Kami di BK telah melakukan rapat internal, dan hasilnya sudah dilaporkan ke unsur pimpinan,” kata Sewang saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2025).
Ia menegaskan, BK tidak dapat serta merta menjatuhkan sanksi karena belum ada bukti hukum yang menguatkan dugaan tersebut. Namun, BK tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti jika ke depan muncul bukti baru atau keputusan hukum yang sah.
“Kecuali ada putusan pengadilan atau keputusan resmi dari partai dengan dasar yang kuat, barulah bisa ditindaklanjuti. BK tetap akan merespons hal itu,” jelasnya.
Sewang juga menambahkan, jika partai memutuskan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dasar bukti internal yang kuat, BK akan mengikuti proses tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Baubau, Indra Try Wahyono, saat dikonfirmasi turut menyayangkan polemik ini karena turut menyeret nama baik partai.
“Tentu ini mencederai marwah partai. Hanura adalah partai besar di Baubau. Saat ini saya masih di Jakarta, dan setibanya nanti kami akan panggil NA untuk klarifikasi,” singkatnya.(Adm)